Bekasi — Peristiwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan ketertiban umum: bagaimana pemerintah memperlakukan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari ruang publik.
Tragedi yang menimpa para pedagang di kawasan tersebut bukan sekadar insiden tunggal yang berdiri sendiri. Peristiwa itu menjadi cermin dari pola penataan kota yang dinilai semakin represif dan berulang di berbagai penjuru Kota Bekasi.
Di tengah penertiban tersebut, seorang pedagang melontarkan sebutan “Kompeni” yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat orang nomor satu di Kota Bekasi itu melakukan inspeksi mendadak.
Ucapan tersebut bukan sekadar umpatan yang lahir dari emosi sesaat.
Bagi pedagang, sebutan “Kompeni” menjadi simbol dari rasa kecewa, tertekan, sekaligus bentuk perlawanan terhadap kebijakan penertiban yang mereka anggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Bagi pemerintah, penertiban dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menata ruang publik. Namun bagi pedagang yang terdampak, penertiban menyentuh langsung persoalan yang lebih mendasar: memutus keberlangsungan hidup dan sumber penghasilan keluarga.
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai munculnya ungkapan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kemarahan sesaat. Menurutnya, pemerintah perlu membaca apa yang berada di balik perlawanan masyarakat.
“Rakyat Bekasi sudah mulai melakukan perlawanan. Ketika rakyat melihat berbagai bentuk ketidakadilan, penindasan, dan kebijakan yang dianggap merugikan mereka, maka rakyat akan melawan,” kata Mulyadi, Rabu (2/9/2026).
Mulyadi mengatakan, perlawanan masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk aksi massa. Kritik dapat muncul melalui tulisan di media sosial, petisi, pengaduan, hingga demonstrasi langsung. Ia mencontohkan aksi kelompok PKL Pasar Baru yang menyampaikan aspirasi hingga ke Gedung DPRD Kota Bekasi.
“Sekarang aspirasi bermunculan. Ada yang menyampaikan melalui media sosial, ada yang membuat petisi, dan ada juga yang turun langsung melakukan demonstrasi. Kelompok PKL Pasar Baru bahkan datang ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar tidak hanya melihat persoalan dari sudut pandang penegakan aturan.
Ia meminta wali kota bertanya lebih jauh: mengapa rakyat mulai menyuarakan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah?
“Wali kota seharusnya peka. Jangan hanya melihat rakyat yang melawan, tetapi lihat juga mengapa perlawanan itu muncul. Pemerintah harus melihat apa yang ada di balik kemarahan masyarakat,” katanya.
Mulyadi menegaskan, persoalan PKL tidak semata-mata dapat disederhanakan menjadi persoalan pelanggaran aturan.
Pedagang memang memiliki kewajiban menaati ketentuan mengenai penggunaan ruang publik. Namun, menurut dia, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penataan tidak menghilangkan ruang ekonomi masyarakat kecil tanpa solusi yang layak.
Di sisi lain, aparat Satpol PP berada dalam posisi sebagai pelaksana penegakan aturan pemerintah daerah. Kondisi itu berpotensi membuat aparat di lapangan berhadapan langsung dengan pedagang yang sedang mempertahankan sumber penghidupannya.
“Yang kita lihat di jalan adalah rakyat berhadapan dengan rakyat. Pedagang mencari makan, sementara aparat menjalankan tugas. Tetapi akar persoalannya lebih dalam, yaitu bagaimana pemerintah membuat kebijakan yang tetap menegakkan aturan tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, apabila persoalan PKL terus diselesaikan terutama melalui pendekatan penertiban, konflik serupa berpotensi berulang.
Ketimpangan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, serta sulitnya masyarakat mendapatkan ruang usaha yang layak, kata Mulyadi, harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah sebelum mengambil kebijakan penataan.
Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kritik publik seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Ketika tulisan di media sosial bermunculan, petisi dibuat, kemudian masyarakat turun ke jalan dan mendatangi DPRD, itu menunjukkan ada aspirasi yang ingin didengar. Jangan tunggu sampai kemarahan rakyat menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.
Mulyadi menilai pemerintah dan masyarakat pada dasarnya berada dalam ruang sosial yang sama. Karena itu, kebijakan penataan kota seharusnya tidak menciptakan kesan seolah-olah pemerintah sedang berhadapan dengan rakyatnya sendiri.
“Pemerintah bukan musuh rakyat. Tetapi ketika kebijakan dianggap tidak adil dan rakyat merasa tidak didengar, maka perlawanan akan muncul. Tugas pemerintah adalah memastikan kebijakan tidak membuat rakyat merasa ditinggalkan,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang dialog yang lebih luas dengan kelompok masyarakat, terutama PKL dan kelompok rentan yang terdampak langsung oleh kebijakan penataan.
Sebab, apa yang terjadi di jalanan tidak berhenti pada persoalan ketertiban. Konflik antara pedagang dan aparat merupakan cermin dari persoalan sosial-ekonomi yang lebih luas.
“Yang paling berbahaya bukan ketika rakyat menyampaikan kritik. Yang berbahaya adalah ketika pemerintah memilih tidak mendengar, sementara rakyat terus merasa ditekan. Kalau itu terjadi, maka jalanan akan terus menjadi panggung pertarungan antara rakyat dengan rakyat,” pungkas Mulyadi.
Prahara di Tubuh BUMD dan Pemanggilan DPRD
Gelombang protes pedagang di jalanan ini berkelindan erat dengan carut-marut di internal pengelola pasar. PT Mitra Patriot (PTMP), BUMD yang ditugasi mengurus relokasi dan penataan kawasan Pasar Baru, justru diguncang konflik internal yang mendalam.
Pada Senin, 31 Agustus 2026 lalu, Kepala Divisi Pasar PTMP, Abdul Rozak, mendadak menyatakan mundur dari jabatannya tepat di hadapan Wali Kota Tri Adhianto saat rapat evaluasi berlangsung. Rozak memprotes skema penggajian perusahaan yang membuatnya tidak menerima honorarium selama tiga bulan bekerja.
“Izin Pak Wali yang saya hormati, saya sudah bekerja 3 bulan, ambigu tidak jelas. Satu rupiah pun saya belum menerima honorarium. Sementara di pasar saya disebut preman,” ceplos Rozak sebelum melakukan walk out.
Direktur Utama PTMP, David Rahardja, membantah tuduhan menahan gaji pegawai.
Ia mengklaim bahwa posisi manajerial strategis seperti kepala divisi terikat skema berbasis keuntungan (profit-based), di mana gaji baru dibayarkan jika divisi yang dipimpin sudah menghasilkan profit dari pengelolaan pasar.
Terkait pengunduran diri Rozak, David mengaku secara administratif belum menerima berkas resminya.
Bukannya mereda, manajemen PTMP kini sibuk membentuk tim khusus dan mengamankan sebuah telepon seluler untuk mengusut beredarnya video pengunduran diri Rozak ke media sosial.
Perusahaan mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan UU ITE jika melibatkan pihak eksternal, atau sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika dilakukan pegawai internal.
Merespons kemelut yang kian meluas, Komisi III DPRD Kota Bekasi mengagendakan pemanggilan manajemen PTMP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta Bagian Hukum Pemkot Bekasi pada Kamis, 3 September 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mempertanyakan legalitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PTMP dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar serta transparansi pembagian keuntungannya.
“Kita panggil Kabag Hukum-nya, yang membuat PKS itu siapa. Kita akan lihat dasar dari peraturan-peraturan apa, undang-undang apa sehingga terjadi PKS seperti itu. Pembagian 10 persen ke PTMP, lalu ke pemerintah seperti apa, ke PAD-nya seperti apa? Ini menguntungkan atau merugikan, ini kan harus dicari kenapa sampai terjadi,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Arif juga menyentil adanya laporan bahwa pedagang masih dibebani biaya lapak oleh oknum tertentu, padahal Wali Kota menyatakan proses relokasi gratis.
“Kalau begitu Wali Kota saja cukup dengan perusahaan itu, jangan lagi dengan BUMD-nya. Ini besok akan kita bedah dengan Kabag Hukum-nya,” lanjutnya.
Rangkaian pemanggilan oleh DPRD Kota Bekasi pada Kamis besok menjadi momentum krusial untuk membongkar kejelasan skema bisnis BUMD sekaligus menguji komitmen Pemkot Bekasi dalam menghadirkan penataan kota yang adil dan berhati nurani.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













