Bekasi  

Keluarga Korban KRL Bekasi Timur Pertimbangkan Langkah Hukum

Bekasi - Keluarga korban kecelakaan KRL Bekasi Timur menuntut transparansi hasil investigasi KNKT yang tak kunjung rilis setelah empat bulan. Pihaknya minta keadilan. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Keluarga korban kecelakaan KRL Bekasi Timur menuntut transparansi hasil investigasi KNKT yang tak kunjung rilis setelah empat bulan. Pihaknya minta keadilan. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Keluarga korban kecelakaan KRL di Bekasi Timur masih menunggu kejelasan mengenai penyebab kecelakaan yang merenggut anggota keluarga mereka.

Lebih dari empat bulan berlalu, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum juga diterima pihak keluarga.

Ketua Paguyuban Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Anggi Alhakim mengatakan keluarga korban sebelumnya mendapat informasi bahwa hasil investigasi KNKT akan disampaikan sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian.

Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai hasil investigasi maupun pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Kami masih mempertanyakan atas follow up dari pertama laporan KNKT yang sampai saat ini belum ada informasi sama sekali. Kami juga bingung ini kenapa bisa selama ini, karena janjinya itu adalah 2-3 bulan dari pasca kejadian, cuman ini sudah dihitung-hitung udah 4 bulan lebih sampai saat ini kita belum menerima,” ujar Anggi, Senin (7/9/2026).

Anggi mengatakan keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian anggota keluarga mereka. Meski demikian, pihaknya ingin mengetahui penyebab kecelakaan secara jelas dan transparan.

“Kami keluarga juga semuanya udah ikhlas menerima ini semua, namun kan ada sebab dan akibatnya. Sebabnya apa dan kenapa, why gitu dan kenapa itu bisa terjadi jadi itulah harapan dari kami,” katanya.

Menurut Anggi, keluarga korban tidak ingin peristiwa tersebut berlalu tanpa kejelasan. Mereka juga mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan kecelakaan.

Paguyuban bahkan tengah melakukan komunikasi internal untuk mempertimbangkan langkah hukum. Namun, Anggi menegaskan tuntutan yang dimaksud bukan sekadar persoalan nominal ganti rugi.

“Kami menuntut keadilan kami menuntut semuanya harus selesai mungkin dalam artian ganti ruginya seperti apa terus siapa pihak yang dipidana,” ujarnya.

Ia berharap proses investigasi dapat dilakukan secara transparan sekaligus menjadi bahan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keselamatan transportasi.

“Kami tidak ingin ada lagi keluarga korban seperti kami yang merasakan kehilangan anggota keluarga yang kami sayangi,” katanya.

Anggi menambahkan, transportasi umum menjadi bagian penting dalam mobilitas masyarakat di wilayah penyangga Jakarta. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Terkait bantuan dari PT KAI, Anggi mengatakan keluarga korban telah menerima bantuan, namun bantuan tersebut bukan dalam bentuk ganti rugi.

“Dari KAI itu kita tidak ada bahasanya dari KAI itu ada memberikan sesuatu tapi bukan sifatnya ganti rugi,” ucapnya.

Sementara itu, sebanyak 16 keluarga korban meninggal dunia tergabung dalam paguyuban. Mereka juga akan merangkul keluarga korban yang mengalami luka berat maupun luka ringan.

Di sisi lain, keluarga korban sebelumnya telah menerima santunan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk 12 korban yang sebelumnya belum masuk dalam data penerima.

Bagi keluarga korban, perhatian dan santunan tersebut diapresiasi. Namun, mereka tetap menanti jawaban atas pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: mengapa kecelakaan KRL Bekasi Timur bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *