Bekasi  

Tim Hukum Jabar Istimewa Kawal Kasus Ganti Rugi Warga Korban SPBE Cimuning

Bekasi - Camat Mustikajaya Maka Nachrowi. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Camat Mustikajaya Maka Nachrowi. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi — Penanganan kasus ganti rugi ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, resmi dikawal oleh tim hukum bentukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah pendampingan hukum ini diambil lantaran manajemen SPBE belum kunjung mencairkan kompensasi ganti rugi bangunan rumah warga berdasarkan hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) meski kejadian telah berlalu hampir enam bulan.

Camat Mustikajaya Maka Nachrowi membenarkan bahwa tim hukum dari Jabar Istimewa telah berkoordinasi dengan jajaran kecamatan untuk memverifikasi data para korban terdampak di lapangan.

“Iya betul, jadi tim hukum dari Jabar Istimewa sudah komunikasi dengan kami di sini dan mulai mendata, mungkin akan turun ke lapangan dan melakukan apa yang sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ujar Nachrowi di Mustikajaya, Senin (14/9/2026).

Alasan SPBE Belum Cairkan Ganti Rugi

Nachrowi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran serta menjalin komunikasi berulang kali dengan pimpinan SPBE demi meminta kejelasan proses pembayaran ganti rugi.

Berdasarkan surat balasan yang diterima pihak kecamatan dua pekan lalu, manajemen SPBE berdalih bahwa mereka masih menantikan persetujuan pinjaman dana kompensasi dari pihak Pertamina.

“Jawabannya adalah SPBE sedang mengajukan pinjaman ke Pertamina dan sampai sekarang belum cair katanya. Jadi nanti setelah cair akan dilakukan pembayaran,” terangnya.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat pada Senin (14/9/2026) menyalurkan bantuan sosial dana stimulan kepada 17 orang korban luka maupun meninggal dunia, serta 14 kepala keluarga yang mengalami kerusakan fisik bangunan dengan kisaran nominal Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.

Adapun dari total 43 bangunan rumah dan kios usaha terdampak, sebanyak 25 unit warung lainnya bakal diusulkan kembali oleh pihak kecamatan untuk mendapatkan alokasi bantuan tambahan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi bersama tim hukum Pemprov Jabar akan mengawal mediasi hingga proses hukum legal untuk memastikan pihak SPBE Cimuning melunasi ganti rugi warga secara penuh.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *