Bekasi — Sebanyak 32 guru mendapat amanah baru sebagai kepala sekolah di Kabupaten Bekasi. Mereka terdiri atas 18 kepala sekolah dasar (SD) dan 14 kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut pada 15 September 2026. Setelah menerima mandat itu, para kepala sekolah diminta tidak hanya mengurus administrasi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturrohman, meminta mereka ikut mendorong peningkatan mutu pendidikan di sekolah masing-masing.
Kepala Sekolah Diminta Peka
Menurut Imam, kepala sekolah harus menjadi penggerak perubahan di lingkungan sekolah. Karena itu, mereka perlu memahami persoalan yang langsung berkaitan dengan siswa dan guru.
“Jadi kepala sekolah harus peka terhadap mutu pendidikan anak, kualitas kinerja guru, dan fasilitas pendidikan,” kata Imam, dikutip Selasa (22/9/2026).
Selain kualitas pembelajaran, Imam menyoroti kondisi ruang kelas dan fasilitas sekolah. Ia meminta kepala sekolah tidak membiarkan kerusakan kecil berlarut-larut.
Menurut dia, kerusakan ringan bisa segera ditangani dengan memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Langkah itu penting agar kerusakan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Pada kepala sekolah juga dapat memperhatikan ruang kelas dan fasilitas pendidikan. Apabila rusak sedikit langsung diperbaiki menggunakan dana BOS,” ujarnya.
Tiga Hal yang Harus Diperhatikan
Imam mengatakan kenyamanan lingkungan belajar ikut memengaruhi proses pendidikan. Ruang kelas yang bersih dan aman, menurut dia, dapat membantu siswa berkonsentrasi selama mengikuti pembelajaran.
Karena itu, ia meminta kepala sekolah baru memusatkan perhatian pada tiga hal.
Pertama, mutu pendidikan anak. Kepala sekolah perlu memastikan proses pembelajaran berjalan efektif dan mendorong peningkatan capaian belajar siswa.
Kedua, kualitas kinerja guru. Kepala sekolah perlu mendorong guru meningkatkan kompetensi, menjaga disiplin, serta menghadirkan inovasi dalam proses belajar mengajar.
Ketiga, fasilitas pendidikan. Kepala sekolah harus memastikan sarana dan prasarana sekolah tetap layak, aman, dan terawat.
Dituntut Bawa Perubahan
Pengangkatan 32 kepala sekolah tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memperkuat pengelolaan satuan pendidikan.
Namun, tugas mereka tidak berhenti setelah menerima SK. Mereka kini menghadapi tuntutan untuk menerjemahkan amanah tersebut dalam pengelolaan sekolah sehari-hari.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berharap para kepala sekolah baru dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman. Pada saat yang sama, mereka dituntut mendorong sekolah menghasilkan siswa yang unggul dan mampu bersaing.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













