Bekasi  

Asep Surya Atmaja Diusulkan Jadi Bupati Bekasi Definitif

Kabupaten Bekasi - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)

Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menjadwalkan Rapat Paripurna Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif pada Jumat (16/10/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan bahwa pembahasan paripurna ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi struktur kepemimpinan daerah sekaligus menepis isu bahwa pihak legislatif memperlambat proses administratif tersebut.

“Agenda paripurna besok menjadi tahapan penting menuju penetapan kepala daerah definitif sekaligus menepis anggapan adanya ganjalan di tingkat legislatif,” ujar Ade Sukron Hanas, dikutip Jumat(16/10/2026).

Tanpa Agenda Pemberhentian Ade Kuswara Kunang

Ade Sukron menjelaskan bahwa rapat paripurna fokus pada usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja.

Sementara agenda pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, tidak lagi dimasukkan karena Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi diterima oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Berita Bekasi Lainnya  Empat Bulan Moratorium Perumahan Banjir di Bekasi: Pengembang Membangkang Siap-siap Disegel Permanen

Sebagaimana diketahui, Ade Kuswara Kunang diberhentikan setelah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 14 September lalu atas perkara korupsi pengaturan proyek.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah tidak diajukannya upaya banding.

Mekanisme Pengusulan ke Kemendagri via Pemprov Jabar

Pascarapat paripurna digelar, berkas usulan pengangkatan Asep Surya Atmaja akan segera dikirimkan kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Adapun proses penetapan selanjutnya mengikuti mekanisme administrasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Diusulkan ke Kemendagri melalui provinsi. Ranah DPRD sih hanya mengusulkan. Kalau mengacu kemarin, dari mulai putusan sampai turun surat pemberhentian itu cepat. Artinya, ini tinggal diurus saja,” terangnya.

Berita Bekasi Lainnya  Sebabkan Polusi Udara Tegaldanas, Pemkab Bekasi Siap Tutup Perusahaan Batching Plant

Kronologi Tahapan Administrasi DPRD Kabupaten Bekasi

Ade Sukron memastikan seluruh tahapan regulasi internal dewan telah berjalan maraton dan patuh jadwal:

Senin (12/10/2026): DPRD menerima surat SK pemberhentian Bupati Bekasi dari Kemendagri.

Selasa (13/10/2026): DPRD menerima surat permohonan pelaksanaan Rapat Paripurna.

Rabu (14/10/2026): DPRD menggelar Rapat Pimpinan (Rapim).

Kamis (15/10/2026): DPRD menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) penetapan jadwal paripurna.

Jumat (16/10/2026): Pelaksanaan Rapat Paripurna pengusulan bupati definitif.

“Kalau proses di kami, sebagaimana agenda yang telah kami jalankan tadi, saya pikir kami tidak menghambat. Kalau ada pandangan seperti itu kami anggap hal biasa, itu pandangan dari luar saja,” pungkas Ade Sukron.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *