Bekasi  

8 Bulan Berlalu, Ayah Korban Pencabulan di Ponpes Bekasi Pertanyakan Pelaku yang Belum Ditangkap Polisi

Ilustrasi depresi korban pencabulan
Ilustrasi depresi korban pencabulan

Bekasi — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan–Pondok Pesantren di wilayah Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat.

Seorang ayah korban berinisial HB (47) menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi, di mana terduga pelaku pencabulan berulang terhadap anaknya hingga kini belum juga ditangkap meski laporan resmi telah dilayangkan sejak delapan bulan lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/II/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang tertanggal 16 Februari 2026, kasus ini bermula dari serangkaian tindakan pelecehan seksual yang dialami korban sejak November 2025 hingga Januari 2026.

Dari Modus “Edukasi Pubertas” hingga Kontrakan Pelaku

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak berwajib, HB membeberkan detail kronologi mengerikan yang dialami anaknya di dalam area kompleks Pondok Pesantren. Tindakan bejat oknum pengajar tersebut dilakukan dengan berbagai dalih manipulatif.

Pada November 2025, pelaku melancarkan aksinya di ruang kelas kosong dengan dalih memberikan pelajaran tentang pubertas, di mana pelaku melihat dan mendokumentasikan alat kelamin korban menggunakan ponsel.

Berita Bekasi Lainnya  Awal Tahun 2021, Pemkot Bekasi Rotasi Mutasi 27 Pejabat Esselon II-IV

Modus serupa berlanjut di ruang guru, kamar tidur santri saat situasi sepi, hingga kediaman kontrakan pelaku dengan dalih menyuruh korban membawakan barang atau membersihkan diri.

Pada Desember 2025, intensitas pelecehan semakin meningkat. Di rumah kontrakannya, pelaku memaksa korban membuka jubah, menutup mata, hingga melakukan tindakan pencabulan secara fisik (onani paksa) sambil memaksa korban memikirkan hal-hal senonoh.

Pelaku juga berulang kali melakukan tindakan mencukur bulu di area sensitif korban dengan dalih kebersihan.

Berlanjut pada Januari 2026, aksi pencabulan terus berulang di area masjid maupun ruang audio ponpes hingga korban menanggung trauma psikologis berat.

Pengabaian Pihak Internal Ponpes dan Keputusan Melapor ke Polisi

Aksi keji tersebut sempat terungkap ketika korban memberanikan diri mengadu kepada salah satu ustadz pengajar yang juga merupakan putra dari Ketua Pengurus Ponpes pada 15 Januari 2026.

Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas atau melindungi korban, pengurus pondok pesantren saat itu hanya meminta korban untuk menjauhi pelaku tanpa ada penyelesaian administratif maupun hukum internal.

Berita Bekasi Lainnya  11 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Tawuran Pelajar di Bekasi Timur

Pada 20 Januari 2026, HB akhirnya mendapat kabar dari sesama wali santri mengenai kondisi psikologis anaknya, langsung menjemput korban dari pesantren, dan mendapati pengakuan lengkap atas pelecehan yang dialami.

Upaya mediasi kekeluargaan yang ditempuh para orang tua korban dengan pihak yayasan ponpes menemui jalan buntu dan tidak memberikan keadilan.

Lantaran tidak ada itikad penyelesaian yang adil, HB memutuskan menempuh jalur hukum resmi dengan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi pada 16 Februari 2026.

“Dari beberapa korban lain, hanya saya yang membuat LP di Polres Metro Bekasi. Saat ini pelakunya memang sudah diminta untuk mengundurkan diri oleh pihak Ponpes, tetapi belum ada tindak lanjut penangkapan atau kepastian hukum dari pihak kepolisian hingga hari ini,” ungkap HB dengan nada kecewa, Rabu (28/10/2026) kepada Gobekasi.id.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban mendesak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk segera mempercepat proses penyidikan, menaikkan status hukum, serta menangkap terduga pelaku.

Berita Bekasi Lainnya  Peringati Hari Ibu, LSPR Gelar Womenprenuer Bersama Bhayangkari Bekasi

Lambannya penanganan kasus ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual anak di bawah umur serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses  berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *