Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) Kota Bekasi dan Organiasi Masyarakat Pendekar Banten mendesak kepada DPR RI untuk mencabut pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebab, jika dilanjutkan akan membuat gejolak di masyarakat luas.
Dua organiasi itu juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo untuk tidak mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 yang di gagas oleh DPR RI itu menjadi undang-undang.
Ketua Kosgoro Kota Bekasi, Tubagus Hendra Suherman menyebut bahwa pembahasan RUU HIP disinyalir telah disusupi oleh kelompok-kelompok yang akan membelokkan Pancasila dan dilakukan penafsiran sepihak. Dengan alasan demikian, pria yang juga Ketua Umum Ormas Pendekar Banten ini menekan eksekutif dan legislatif tidak meneruskan pembahasan RUU HIP.
“Alasan lain karena sejak berdiri Kosgoro pada tahun 1957 untuk mengantisipasi bahkan berjuang mengusir PKI (Partai Komunis Indonesia). Semangat kami (dengan di dirikan Kosgoro) salah satunya untuk menumpas PKI di bumi Indonesia,” kata pria hangat disapa Tb Hendra ini saat jumpa pers di Rumah Makan Graha Wulansari, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (2/7/2020).
Menurut Hendra, Pancasila yang didirikan oleh Faunding Father atau Bung Karno telah final sebagai falsafah Indonesia. Pancasila tidak dapat di rubah lagi lantaran sudah sebagai ideolgi bangsa Indonesia.
“Jangan menciderai apa yang sudah diperjuangkan oleh para pejuang bangsa. Tidak ada paham lain selain Pancasila, tidak bisa dirubah menjadi ekasila atau trisila. Pancasila sudah final,” tegas Tb Hendra.
Tb Hendra berpendapat bahwa sudah seharusnya DPR RI mencabut pembahasan RUU HIP. Apalagi sudah banyak mendapat penolakan pada elemen masyarakat. Begitu juga pada Ormas-ormas islam seperti Nadhlatul Ulama, Muhamadiyah maupun Majelis Ulama Indonesia.
Tb Hendra juga menilai perlawanan terhadap RUU HIP adalah sebagai upaya menjaga eksistensi NKRI secara menyeluruh. Sebagai generasi penerus, kata dia, tugasnya adalah menjaga Pancasila secara bersama-sama, bukan malah menguasai seolah-olah milik kelompok tertentu.
Dalam kesempatan ini, Kosgoro Kota Bekasi dan Pendekar Banten menyatakan enam pernyataan sikap berkaitan dengan RUU HIP.
Pertama, menolak RUU HIP karena dianggap melemahkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Kedua, meminta DPR RI untuk mencabut serta membatalkan RUU HIP serta meminta kepada Presiden untuk menolak dan tidak mengesahkan RUU HIP menjadi undang-undang.
Ketiga, menolak paham komunis, marksisme, leaniesme dan tetap menjunjung tinggi Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1996.
Keempat, mengawal penuh maklumat MUI Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
Kelima, mendukung keberadaan Tentara Nasional Indonesia sebagai penjaga kedaulatan NKRI sekaligus pengawal Pancasila.
Keenam, bagi Pendekar Banten Pancasila sudah final, NKRI harga mati dan Pendekar Banten siap mempertahankannya.
Sebagaimana diketahui, RUU HIP telah menuai polemik publik. Sebab, draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.
Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7. Pasal tersebut memuat tiga ayat.
Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Banyak kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
(MYA)