Pemerintah Kota Bekasi resmi menghentikan aktivitas pemeriksaan orang keluar masuk wilayahnya di 14 lokasi cek poin yang tersebar di pintu masuk dan perbatasan Kota Bekasi. Penghentian ini menyusul diberlakukannya adaptasi new normal.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020.- Selain menghentikan aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran tertulis tiga poin lainnya. Pembongkaran seluruh tenda, peralatan dan fasilitas yang terpasang di Posko Check Point.
Kemudian mengembalikan personil petugas gabungan ke unit kerja atau kesatuan masing-masing dan poin terakhir dituliskan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan Covid-19.
“Resmi dihentikan sejak Selasa (16/6/2020),” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (17/6/2020).
Meskipun pengawasan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 check point perbatasan Kota Bekasi telah dihentikan. Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).”Pengecekan masih terus kita lakukan untuk mencegah Covid-19,” ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, Cek poin sudah tidak ada di jalan-jalan atau di 14 lokasi.
“Kita sudah terima surat edaran dari Wali Kota Bekasi, jadi tidak ada lagi pengecekan di Cek Poin,” katanya.
Adapun 14 titik cek poin yang didirikan pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi sejak Maret lalu. Lokasinya berada di perbatasan wilayah dan pusat keramaian seperti stasiun dan terminal. Petugasnya gabungan TNI/Polri dan pemerintah.
Aktivitasnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada orang yang keluar masuk Kota Bekasi, termasuk pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) demi mencegah penularan virus corona. Setelah penghentian cek poin, maka tak ada lagi pemeriksaan SIKM.
Menurut dia, dasar penghentian aktivitas cek poin ini merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Covid-19 Kota Bekasi. Surat diteken oleh ketua tim itu yang merupakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Berkenaan dengan pemberlakuan tatanan baru masyarakat.
Meski demikian, kata dia, pengawasan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di tingkat kecamatan tetap dilakukan. Menurut dia, pengawasan dilakukan secara keliling untuk mendisiplinkan masyarakat supaya patuh menjalankan protokol kesehatan.
(SHY)