Kota Bekasi Perpanjang Masa PSBB Sampai 2 Juli

  • Bagikan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ke-V. Keputusan perpanjangan PSBB sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBDA/VI/2020 tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya menjelaskan bahwa, penerapan PSBB fase ke-V ini dilakukan secara proporsional. Warga yang bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di Kota Bekasi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa, Tekan Kemendikbud Bebaskan Biaya Pendidikan

“Perpanjangan PSBB terhitung mulai hari ini (Jumat, 5/6/2020) sampai dengan 2 Juli 2020, atau 28 hari masa perpanjangan,” kata Rahmat, Jumat (5/6/2020).

Dalam PSBB fase ke-V ini, pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan sejalan dengan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19 secara bertahap.

Segala biaya yang timbul dalam rangka perpanjangan PSBB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua Aliansi Ormas Serukan Kondusifitas di Kota Bekasi

“Masyarakat bisa menjalankan aktifitas dengan protokol kesehatan,” tandasnya.

PSBB di Kota Bekasi telah berjalan sejak pertengahan April. PSBB Kota Bekasi mulai berlangsung pada 15-28 April, diperpanjang pada 29 April-12 Mei, dan diperpanjang untuk kedua kalinya pada 13-26 Mei. Kemudian, PSBB di Kota Bekasi kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

(YUN)

  • Bagikan