GoBekasi.ID
No Result
View All Result
  • Go-News
    Kantor Wali Kota Bekasi

    Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

    Ilustrasi donor darah

    Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

    Ilustrasi donor darah

    PMI Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid

    Ilustrasi pencurian

    Robin Hood Bekasi Nekad Mencuri Demi PMKS

    Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id

    Tawuran Maut di Jalan Sultan Agung, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

    Dua tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.

    Bermodal Tramadol, Dua Bandit Jalanan Ini Resahkan Warga

    Ilustrasi korban meninggal dunia

    Satu Anggota FBR yang Bentrok dengan Kelompok Kei Meninggal Usai Kritis di RSUD

    Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

    Antisipasi Banjir, Pemkab Bekasi Siagakan 23 Posko

    Lokasi tebing di Perumahan Pesona Jati Asri, RT 06/05 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, longsor, pada Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    Kesaksian Warga Melihat Detik-detik Longsor di Jatiasih

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
Indeks Berita
  • Go-News
    Kantor Wali Kota Bekasi

    Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

    Ilustrasi donor darah

    Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

    Ilustrasi donor darah

    PMI Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid

    Ilustrasi pencurian

    Robin Hood Bekasi Nekad Mencuri Demi PMKS

    Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id

    Tawuran Maut di Jalan Sultan Agung, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

    Dua tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.

    Bermodal Tramadol, Dua Bandit Jalanan Ini Resahkan Warga

    Ilustrasi korban meninggal dunia

    Satu Anggota FBR yang Bentrok dengan Kelompok Kei Meninggal Usai Kritis di RSUD

    Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

    Antisipasi Banjir, Pemkab Bekasi Siagakan 23 Posko

    Lokasi tebing di Perumahan Pesona Jati Asri, RT 06/05 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, longsor, pada Minggu (24/1/2021). Foto: Gobekasi.id

    Kesaksian Warga Melihat Detik-detik Longsor di Jatiasih

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
No Result
View All Result
GoBekasi.ID
No Result
View All Result
Home # Go-News

Pemkot Bekasi Setujui SE Jam Kerja Dua Gelombang

M.y Ardiansyah by M.y Ardiansyah
15 Juni 2020
Reading Time:1min read
0
0
Wakil Walikota Bekasi Usulkan Korban Penipuan Loker Lapor Polisi

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono

Pemerintah Kota Bekasi menyetujui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Edaran itu mengatur tentang jam kerja dua gelombang bagi wilayah Jabodetabek.

Berita Terkait

Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

PMI Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan kebijakan tersebut dapat meminimalisir penumpukan pada transportasi masal. Misalnya saja, pada transportasi kereta api dimana 70 persen warga Kota Bekasi bekerja di Jakarta dan menggunakan jasa kereta api.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Penumpang, Stasiun Bekasi Perketat Protokol Kesehatan

“Pembagian jam kerja ini harus di implementasikan, kita (Pemkot Bekasi) mendukung SE yang telah dikeluarkan dan akan menjadi pembahasan nanti,” kata Tri di sela-sela peninjauan Stasiun Bekasi, Senin (15/6/2020).

Pemerintah Kota Bekasi nantinya juga akan mensosialisasikan SE jam kerja dua gelombang kepada perusahaan yang ada di wilayahnya. Tri juga mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait aturan tersebut.

Baca Juga: Pengguna KRL Stasiun Bekasi Melonjak, Pemkot Mulai Waspada

“Artinya hanya ada perbedaan waktu tiga jam, itu akan lebih efektif, dan bagi BUMD maupun ASN nanti akan di bicarakan” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan SE terkait Covid-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Bekasi Jadi Daerah Pertama Perbolehkan Resepsi Pernikahan, Industri Wedding Merugi Rp 70 Triliun Selama Pandemi Covid-19

Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB.

(MYA)

Tags: BreakingNewsGugus Tugas Covid-19Kota BekasiSE Jam Kerja Dua Gelombang
ShareTweetShare
M.y Ardiansyah

M.y Ardiansyah

Pimpinan redaksi GoBekasi.ID.

Related Posts

Kantor Wali Kota Bekasi
# Go-News

Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

26 Januari 2021
Ilustrasi donor darah
# Go-News

Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Ilustrasi donor darah
# Go-News

PMI Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid

26 Januari 2021
Ilustrasi pencurian
# Go-News

Robin Hood Bekasi Nekad Mencuri Demi PMKS

26 Januari 2021
Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id
# Go-News

Tawuran Maut di Jalan Sultan Agung, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

25 Januari 2021
Dua tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.
# Go-News

Bermodal Tramadol, Dua Bandit Jalanan Ini Resahkan Warga

25 Januari 2021

Popular Stories

  • Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Ambon VS FBR, Dua Anggota Kei Diamankan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Satu Anggota FBR yang Bentrok dengan Kelompok Kei Meninggal Usai Kritis di RSUD

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Yannie Kim, Artis Drakor Asal Bekasi, Begini Kisah Cintanya dengan Oppa Korea

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
GoBekasi.ID

GoBekasi.ID adalah media massa berbasis web yang fokus menyajikan peristiwa terkini di Bekasi. Ikuti kami untuk mendapatkan informasi publik yang penting dan menarik.

© 2021 GoBekasi.ID

No Result
View All Result
  • Go-News
  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer

© 2021 GoBekasi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In