GoBekasi.ID
No Result
View All Result
  • Go-News
    Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi, Rabu (27/1/2021). Foto: (Ist)

    Menteri ATR Sebut Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

    Kantor Wali Kota Bekasi

    Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

    Ilustrasi donor darah

    Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

    Ilustrasi donor darah

    PMI Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid

    Ilustrasi pencurian

    Robin Hood Bekasi Nekad Mencuri Demi PMKS

    Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id

    Tawuran Maut di Jalan Sultan Agung, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

    Dua tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.

    Bermodal Tramadol, Dua Bandit Jalanan Ini Resahkan Warga

    Ilustrasi korban meninggal dunia

    Satu Anggota FBR yang Bentrok dengan Kelompok Kei Meninggal Usai Kritis di RSUD

    Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

    Antisipasi Banjir, Pemkab Bekasi Siagakan 23 Posko

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
Indeks Berita
  • Go-News
    Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi, Rabu (27/1/2021). Foto: (Ist)

    Menteri ATR Sebut Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

    Kantor Wali Kota Bekasi

    Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

    Ilustrasi donor darah

    Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

    Ilustrasi donor darah

    PMI Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid

    Ilustrasi pencurian

    Robin Hood Bekasi Nekad Mencuri Demi PMKS

    Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id

    Tawuran Maut di Jalan Sultan Agung, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

    Dua tersangka IH (28) dan RD (23) diamankan setelah beraksi dengan cara menjambret dan kerap melukai korbanya.

    Bermodal Tramadol, Dua Bandit Jalanan Ini Resahkan Warga

    Ilustrasi korban meninggal dunia

    Satu Anggota FBR yang Bentrok dengan Kelompok Kei Meninggal Usai Kritis di RSUD

    Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

    Antisipasi Banjir, Pemkab Bekasi Siagakan 23 Posko

  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer
No Result
View All Result
GoBekasi.ID
No Result
View All Result
Home # Go-News

Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban

M.y Ardiansyah by M.y Ardiansyah
5 Juni 2020
Reading Time:3min read
5
0
Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban

Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat. Seperti yang dilakukan Ibu Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.

Berita Terkait

Menteri ATR Sebut Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi ini rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu Lansia setempat dan melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH.

“Setiap bulan, ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu, dan itu merupakan kewajiban ibu saya untuk laporan PKH,” kata Maryani, mewakili ibunya, Jumat (5/6/2020).

Sambil menunjukkan buku catatan Posyandu milik Ibunya, Maryani menjelaskan bahwa dalam buku tersebut tercatat data kunjungan ke Posyandu Lansia, berat badan, tekanan darah.

Maryani terdaftar sebagai penerima manfaat PKH untuk kategori lansia pada awal tahun 2020. Ia pun bertindak sebagai wali atas bantuan yang diterima ibunya lantaran penglihatan dan pendengaran sang ibu terganggu sejak empat tahun lalu.

Maryani, yang menjadi tulang punggung keluarga ini, mengatakan yang menjadi kewajiban ibunya dalam PKH juga menjadi kewajibannya. Hal ini berdampak positif secara psikologis pada dirinya dan sang ibu. Ia merasa hubungannya menjadi lebih dekat dengan sang ibu.

“Lebih dekat, lebih sayang, lebih memperhatikan kesehatan dan kebutuhan Ibu,” katanya.

Bansos PKH Cair Setiap Bulan

Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial merubah kebijakan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan pada Bulan April, setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan.

Hingga kini, setidaknya Maryani sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali.

“Pertama, saya terima Bulan Januari untuk ibu sebanyak 600 ribu. Terus, Maret dapat 600 ribu, kemudian April dapat 200 ribu, dan Mei ini menerima 200 ribu,” katanya.

Ketika diminta memilih antara kebijakan sebelumnya dengan apa yang pemerintah terapkan saat ini, mewakili ibunya, ia tidak bisa menentukan. Menurutnya, semua tergantung pada tingkat kebutuhan.

“Ya, kalau diliat dari nominalnya sih mendingan dirapel gitu, lebih besar dapatnya, tapi untuk kebutuhan tiap bulan ya, sebenernya sama aja sih, kalau tiap bulan alhamdulillah, seandainya dirapel tiga bulan juga alhamdulillah, lebih besar berarti dapatnya,” ujar ibu berjilbab ini.

Dia menambahkan, bansos PKH, baginya, membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya.

“Alhamdulillah sih, sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya, sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa,” tandasnya.

Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

#KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Merespon situasi pandemi ini Pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.

Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.

(YES)

Tags: Bansos PKHBreakingNewsKemensosKota Bekasi
Share3Tweet2Share1
M.y Ardiansyah

M.y Ardiansyah

Pimpinan redaksi GoBekasi.ID.

Related Posts

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi, Rabu (27/1/2021). Foto: (Ist)
# Go-News

Menteri ATR Sebut Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

27 Januari 2021
Kantor Wali Kota Bekasi
# Go-News

Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari

26 Januari 2021
Ilustrasi donor darah
# Go-News

Begini Syarat Wajib Pendonor Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Ilustrasi donor darah
# Go-News

PMI Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid

26 Januari 2021
Ilustrasi pencurian
# Go-News

Robin Hood Bekasi Nekad Mencuri Demi PMKS

26 Januari 2021
Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id
# Go-News

Tawuran Maut di Jalan Sultan Agung, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

25 Januari 2021

Popular Stories

  • Ilustrasi bentrokan

    Bentrok FBR VS Ambon Kei, Dua Korban Alami Kritis

    307 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Ambon VS FBR, Dua Anggota Kei Diamankan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Satu Anggota FBR yang Bentrok dengan Kelompok Kei Meninggal Usai Kritis di RSUD

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • H Kardin, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Golkar Tutup Usia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menteri ATR Sebut Ada Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
GoBekasi.ID

GoBekasi.ID adalah media massa berbasis web yang fokus menyajikan peristiwa terkini di Bekasi. Ikuti kami untuk mendapatkan informasi publik yang penting dan menarik.

© 2021 GoBekasi.ID

No Result
View All Result
  • Go-News
  • Go-Ekbis
  • Go-Komunitas
  • Go-Kuliner
  • Go-Sport
  • Go-Opini
  • @Gobekasi.ID
    • Profil Gobekasi.ID
    • Pedoman
    • Disclaimer

© 2021 GoBekasi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In