Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus prostitusi online di apartemen Kemang View, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu orang pekerja seks komersial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, kasus itu terbongkar setelah Unit Kriminal Khusus melakukan patroly cyber pada Kamis (31/1/2019) pukul 17.00 WIB. Hasilnya, polisi mendapati sebuah akun we-chatt diduga menawarkan jasa seks.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi apartemen di tower Flamboyan, lalu didapatkan pemilik akun itu berinisial NB alias N (30 tahun),” kata Eka, Sabtu (2/2/2019).
Hasil penggeledahan di ponsel NB, polisi menemukan banya foto-foto syur. Kata dia, pelaku NB diduga melakukan tindak pidana prostitusi online atau menawarkan jasa layanan seksual secara online.
“Kami juga menggrebek 3 kamar yang dijadikan sebagai tempat untuk prostitusi. Hasilnya ada beberapa kondom yang kami amankan,” tandasnya.
Akibatnya, NB dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancamannya hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.
Barang bukti disita berupa uang tunai Rp 3.500.000, bill prmbayaran konsumen, tiga buah telepon selular, satu pack isi tiga kondom rasa stroberi, dan tiga sachset kondom rasa stroberi.