Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Bekasi meminta C1 Plano dibuka pada saat proses perhitungan suara.
Permohonan tersebut sudah dilayangkan oleh DPD PAN Kota Bekasi melalui surat resmi partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) se-Kota Bekasi.
Sekretaris DPD PAN Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, permohonoan ini merupakan respon atau tindak lanjut adanya temuan di lapangan, di mana banyak sekali beredar C1 tidak valid milik para saksi partai.
“Untuk menjamin tidak ada salah penghitungan maka C1 Plano harus dibuka. Ini penting sekali agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam pemilu kali ini,” kata dia, Selasa (23/4/2019).
Faktanya di lapangan, saat ini partai maupun caleg saling mengklaim hasil perolehan suara mereka. Padahal, ada indikasi para saksi partai atau caleg melakukan kesalahan pencatatan atau sengaja melakukan kesalahan.
“C1 milik saksi itu banyak yang tidak valid karena memang faktor human eror lantaran kelelahan menunggu proses perhitungan. Tapi ada juga saksi yang sengaja melakukan klaim terhadap perolehan suara partai atau calegnya. Karena C1 Plano harus dibuka agar tidak terjadi saling klaim yang berujung pada pertikaian,” kata dia.
Menurut Muin, apa yang diminta PAN Kota Bekasi adalah bentuk kepedulian partai terhadap tegaknya demokrasi yang berlandaskan prinsip jujur dan adil.
Oleh karena itu, PAN Kota Bekasi berharap betul agar surat yang sudah dikirimkan dipertimbangkan dengan seksama.
“Saya kira kegelisahan kami juga dirasakan peserta pemilu yang lain. Oleh karenanya, demi tegaknya demokrasi PAN Kota Bekasi meminta agar permohonan yang ada ditindaklanjuti,” pungkasnya.