Kepolisian Sektor Medan Satria menggeladan sebuah toko obat di Perum Harapan Indah, Bundaran Stainless Blok GA nomor 02, RT 002/RW 017, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hasilnya polisi mendapati 23 botol minumas keras atau miras yang dijual belikan dari toko milik Kho Acong (65) tersebut.
“Ada berbagai jenis merk, anggur putih, anggur merah, serta bir dari toko obat ,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (8/5/2019).
Setelah melakukan pendataan, polisi memberi imbauan kepada pemilik toko untuk tidak memperdagangkan minuman keras lagi.
“Operasi ini dimaksud untuk meminimalisir peredaran miras botolan maupun oplosan, karena miras salah satu sumber kejahatan dan akan terus dilakukan operasi ini selama Ramadan,” pungkasnya.