Buruh Serabutan Dicokok saat Hendak Transaksi Sabu di depan Burger King Giant

  • Bagikan

Seorang buruh serabutan bernama Elham (26) dicokok jajaran Satnatkoba Polres Metropolitan Bekasi Kota saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan Burger King, Giant Hypermal, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Peredaran narkotika itu terungkap ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat jika di lokasi kejadian kerap dijadikan transaksi narkotika. Mendapati laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan pada 17 Mei 2019.

Saat dilalukan penyelidikan, petugas mencurigai gelagat satu pemuda yang kerap berdiri menunggu sesorang. Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu.

“Petugas mendapati barang bukti 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening isi sabu dengan berat brutto 0,47 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 gram di dalam cashing handphone dan 1 buah handphone merk realme beserta kartunya dengan nomor tidak ingat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari, Senin (20/5/2019).

Hasil pengembangan, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Kelapa Tiga RT 003/006, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dikediaman Elham petugas sabu-sabu siap edar yang telah di bungkus dalam pelastik bening.

Barang haram itu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,11 gram, 10 bungkus plastik klip bening yang mana masing-masing plastik klip bening berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,89 gram dan 1 buah timbangan elektrik.

“Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 10.000.000 dengan sistem laku bayar kepada Ade (DPO). Saat ini total barang bukti yang disita seberat 7 gram lebih narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Elham terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika yang secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba golongan I.

(MYA)

  • Bagikan