Imigrasi Kelas II Deportasi Puluhan WNA di Bekasi

Imigrasi Kelas II Deportasi Puluhan WNA di Bekasi
Ilustrasi deportasi

Puluhan warga negara asing yang tinggal di Kota Bekassi terpaksa di deportasi Kantor Imirgrasi kelas II Bekasi. Selain mendeportasi, pihak keimigrasian juga melakukan pencekalan kepada 33 warga asing.

“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh, Jumat (30/8/2019) saat di hubungi.

Petrus menambahkan, seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Totalnya mencapai 5.700 WNA.

“Jumlah mereka diketahui dari total keberadaan kartu identitas, baik pekerja maupun yang sudah berkeluarga,” ujarnya.

Keberadaan mereka kata Petrus, paling banyak tinggal di Cikarang. Menurut dia, bilamana WNA tersebut didapati tinggal tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya maka akan mendapat sanksi.

“Dendanya satu hari Rp 1 juta masuknya ke penerimaan negara bukan pajak,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ari Budijanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakuakn sosialisasi kepada pemilik penginapan di Jawa Barat.

Sosialisasi itu meminta untuk bekerjasama dengan pihak imigrasi atas keberadaan WNA.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik penginapan wajib memberitahukan keberadaan wna kepada petugas imigrasi. Dan dengan pasal 72 UU 6 tahun 2011, sebenarnya ada kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempat dia. Ketika kami meminta meraka wajib mengasih (datanya),” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *