Machrul Falak: Rapat Pleno Pengurus DPP Ormas MKGR di SCBD Jakarta Adalah Anomali

  • Bagikan
Machrul Falak: Rapat Pleno Pengurus DPP Ormas MKGR di SCBD Jakarta Adalah Anomali
Machrul Falak: Rapat Pleno Pengurus DPP Ormas MKGR di SCBD Jakarta Adalah Anomali

Ketua DPP Ormas MKGR Machrul Falak menyebut rapat pleno pengurus DPP Ormas MKGR di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, adalah anomali.

Sebab, butir-butir hasil rapat pleno itu telah menyimpang dalam musayawarah atau rapat-rapat yang diatur berdasarkan AD/ART Ormas MKGR.

Terlebih kata dia, pelaksanaan rapat yang mengatasnamakan DPP Ormas MKGR tersebut membuat keputusan tak masuk akal yaitu, memberhentikan Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Roem Kono dan Sekretaris Jenderal DPP Ormas MKGR, Adies Kadir.

“Sebagai pengurus seharusnya mereka taat dan patuh terhadap AD/ART Ormas MKGR sebagai landasan dalam melaksanakan semua kegiatan dan kebijakan organisasi,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, sudah sangat jelas mereka yang hadir dalam rapat tersebut melanggar AD/ART Ormas MKGR.

Ia menjelaskan, dalam AD/ART diatur bahwa Pemberhentian Ketua Umum/Sekjen harus melalui Musyawarah Besar yang diatur berdasarkan Keputusan nomor : IV/ MUBES/ VIII/O/MKGR/2015 tentang Perubahan dan Penyempurnaan AD/ART Ormas MKGR.

Pada Anggaran Dasar BAB XI tentang Kekuasaan Organisasi, Pasal 20, kata dia, Mubes adalah pemegang kekuasaan tertinggi oraganisasi yang berwenang untuk memilih dan menetapkan DPP Ormas MKGR untuk masa bakti 5 tahun kedepan.

“Nah yang dilakukan oleh mereka itu jenis musyawarah/rapat apa?,” tanyanya.

Padahal, dalam Mubes itu harus dihadiri oleh seluruh pengurus DPP, DPD (Pengurus Propinsi), DPC (Pengurus Kab/Kota) dan organisasi jajaran tingkat pusat sebagai peserta sesuai ART Pasal 34.

“Lho rapat yang mereka laksanakan tersebut dihadiri siapa saja?,”tanyanya lagi.

Machrul menegaskan, rapat tersebut tidak sah karena tidak ketahui ketua umum, sebagaimana dalam ART bab VII yang berisi susunan, kedudukan dan tugas DPP pada pasal 19 point 1.

“Ketua Umum memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas semua kegiatan dan kebijakan organisasi baik ke dalam maupun keluar,” tegasnya.

Pada point ke 3, sambung Machrul, wakil ketua umum mewakili ketua umum apabila berhalangan. Sementara, selama ini ketua umum dalam keadaan sehat walafiat.

Artinya, kata dia, tidak melanggar AD/ART serta selalu hadir dan aktif dalam kegiatan di DPP Ormas MKGR maupun di DPR RI.

“Jadi tidak ada alasan bagi Wakil Ketua Umum mengambil kebijakan mengatasnamakan Organisasi MKGR, apalagi jika di dasarkan kepentingan pribadi tanpa didasari oleh keputusan musyawarah/rapat di DPP Ormas MKGR,” tandasnya.

Machrul menjabarkan, selama ini DPP Ormas MKGR selalu aktif melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya konsolidasi organisasi dan pengurus di daerah.

“Sudah hampir seluruh DPD Propinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia terbentuk Struktur Kepengurusannya,” ungkap dia.

Disisi lain, penjaringan dan rekomendasi Caleg baik di DPR RI maupun di DPRD Propinsi/Kab/Kota, bahkan 28 Anggota Fraksi Golkar DPR RI berlatar belakang organisasi Ormas MKGR.

Diantara kegiatan lainnya yaitu, Ormas MKGR telah melaksanaan rapat evaluasi pasca Pileg dan Pilpres termasuk kegiatan Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) yang telah dilaksanakan pada, Jumat (12/7/2019) di Ballroom Hotel Sultan Jakarta yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPP, Organisasi Jajaran, dan Ketua DPD Ormas MKGR Propinsi se Indonesia secara lengkap.

Machrul menekanakan jika kabar tiadanya kantor DPP Ormas MKGR telah tidak ada. Menurutnya, yang mengatakan hal tersebut adalah mereka yang tidak menghadiri undangan rapat di Kantor DPP Ormas MKGR di Jalan Danau Tondanau T 10, Pejompongan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Machrul menyampaikan jajaran pengurus telah mengusulkan agar orang-orang yang berusaha memecah belah Ormas MKGR, tidak patuh dan taat terhadap AD/ART, harus di berikan sanksi berat berupa pemecatan untuk menjaga marwah dan kemajuan organisasi Ormas MKGR ke depan.

“Saya yakin temen pengurus baik di DPP, DPD dan DPC ORMAS MKGR akan taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas MKGR dibawah kepemimpinan Ketua Umum Roem Kono dan Sekretaris Jenderal Adies Kadir, serta akan mengabaikan hasil Rapat Anomali di tulodong bawah SCBD Jakarta Selatan,” pungkasnya.

(MYA)

  • Bagikan