Hari Perhubungan Nasional, Mobil Kancil Ramah Lingkungan Bakal Diperkenalkan di Bekasi

  • Bagikan
Hari Perhubungan Nasional, Mobil Kancil Ramah Lingkungan Bakal Diperkenalkan di Bekasi
Hari Perhubungan Nasional, Mobil Kancil Ramah Lingkungan Bakal Diperkenalkan di Bekasi

Momentum hari perhubungan nasional, Kabupaten Bekasi menjadi titik daerah yang akan memperkenalkan mobil kancil di Jawa Barat, Kamis (19/9/2019) besok.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan pada momen itu, Kepal Dinas Perhubungan se-Jawa Barat akan melihat langsung desain produk mobil kancil.

Rencananya, mobil kancil itu akan beroperasi di seluruh wilayah perumahan sebagai angkutan ramah lingkungan.

“Mobil itu rencananya hanya untuk kawasan perumahan saja, tidak sampai jalan protokol,” kata Yana, Rabu (18/9/2019) kepada gobekasi.

Hanya saja, pada momentum hari perhubungan nasional mobil itu belum dapat beroperasi. Pasalnya, saat ini sifatnya baru sampai perkenalan.

“Belum bisa beroperasi, hanya perkenalan saja, perkenalannya prosesnya masih harus kami bahas,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, Mobil Kancil itu diusulkan oleh Koperasi Anggota Organda (Koanda) Kabupaten Bekasi untuk menjadi angkutan umum di lingkungan perumahan.

Mobil Kancil atau mobil mini merek Bajaj Qute itu dianggap lebih efektif ketimbang ojek motor.

Ketua Koanda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan mobil kancil itu sangat cocok digunakan sebagai transportasi di komplek perumahan. Apalagi ketika musim hujan, penumpang tak akan kehujanan berbeda dengan jika naik ojek.

“Jadi ini kita akan usulkan ke Dishub Kabupaten Bekasi, agar diproses perizinannya,” sambung Yaya.

Menurut Yaya, sampai sekarang banyak perumahan di Kabupaten Bekasi yang belum terjamah angkutan umum membuat kehadirian mobil kancil ini sangat dibutuhkan.

Kehadiran mobil kancil ini, bisa mengangkut para warga perumahan yang ingin menuju ke Stasiun, Terminal atau ke lokasi yang ada angkutan umumnya.

Yaya menuturkan, usulan kendaraan mobil kancil berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2017 tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek. Di antaranya angkutan sewa, angkutan karyawan dan antar jemput.

“Kancil termasuk angkutan antar jemput yang ada dalam kawasan perumahan. Harapan kita kendaraan ini bisa segera beroperasi. Karena muatannya bisa dua sampai tiga orang. Sedangkan ojek cuma bisa angkut satu orang saja,” kata dia.

Mobil kancil itu terparkir di Kantor Organda Kabupaten Bekasi, mobil itu memiliki empat roda dengan lebar 130 centimeter dan panjang 270 centimeter.

Adapun kapasitas mobil itu berjumlah empat orang dengan satu orang sopir. Untuk spesifikasi mobil kancil Koanda merk Bajaj Qute itu tak muluk-muluk hanya menggunakan mesin 220 cc. Untuk bobot mobil kancil ini yakni 450 kilogram.

Sementara transmisinya menggunakan sequential 5 percepatan seperti halnya motor bebek. Pengendara hanya perlu memindahkan gigi dengan mendorong tuas ke depan tanpa harus menginjak kopling. Mesinnya sendiri memiliki teknologi Closed loop injection dengan tiga buah busi dalam satu silinder.

(MYA)

  • Bagikan