Duo Nelayan Muara Gembong Nyabu Sebelum Berlayar, Nasibnya Merana!

  • Bagikan
Pengembangan Narkotika, Polres Bekasi Kota Geledah Barang Bukti sampai Yogyakarta
Narkotika jenis sabu

Duo Nelayan di perairan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan narkoba jenis sabu-sabu/

Pria berinisial AG dan AM ini kini merana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Muara Gembong setelah kedapatan sabu seberat 0,26 gram.

AG dan AM ditangkap di sekitar Tanggul Jalan Baru Cabang Bungin, RT 05/002, Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin.

“Kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terdapat transaksi narkoba di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Muaragembong, AKP Saiful Anwar, Kamis (10/10/2019).

Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, narkoba jenis sabu itu mereka beli untuk di konsumsi sebelum berlayar mencari ikan di laut.

Duo Nelayan itu berdalih mengkonsumsi sabu-sabu sebagai dooping atau stamina saat mencari ikan.

“Alasannya jika memakai sabu-sabu mereka lebih semangat mencari ikannya. Cari ikan itu dari sore sampai ketemu pagi,” imbuh Saiful.

Hanya saja, kedua tersangka sampai saat ini enggan mengungkap dari mana asal muasal peredaran narkotika yang mereka dapat.

“Kami masih gali keterangannya untuk mengungkap pemasok narkoba kepada para nelayan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AG dan AM disangkakan Pasal 114 dan 112 UU nomor 05 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

(MYA)

  • Bagikan