Kepolisian Sektor Muara Gembong memburu pelaku pemasok narkoba kepada para nelayan di pesisir Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini pengembangan dari tertangkapnya AG dan AM yang merupakan seorang nelayan saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram untuk di konsumsi sebelum berlayar.
Kapolsek Muara Gembong AKP Saiful Anwar mengaku jika penyidik sudah menggali keterangan AG dan AM terkait pemasok narkoba kepada nelayan.
“Kami sudah gali keterangan tersangka, dan sudah sedikit mendapatkan identitas pelaku,” kata Saiful, Kamis (10/10/2019).
Menurut Saiful, kasus peredaran narkoba kepada para nelayan adalah kali pertama kasus yang ia tangani.
“Sebelumnya tidak pernah ada nelayan yang sampai tersandung kasus pidana, apalagi sampai narkoba,” ungkapnya.
Pria berinisial AG dan AM ini kini merana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Muara Gembong setelah kedapatan sabu seberat 0,26 gram.
AG dan AM ditangkap di sekitar Tanggul Jalan Baru Cabang Bungin, RT 05/002, Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin.
Saat diamankan petugas, AG dan AM baru mau mengkonsumsi narkoba yang baru didapatnya. Dengan dalih menambah stamina ketika berlayar mencari ikan.
Dari kejadian ini, Saiful mengimbau kepada masyarakat dan generasi muda terutama para pelajar untuk menjauhi peredaran narkoba.
“Kami imbau jangan rusak masa depan dengan narkoba, dan masyarakat juga dapat memberikan informasi apabila terjadi peredaran narkotika di tengah lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AG dan AM disangkakan Pasal 114 dan 112 UU nomor 05 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.