Tujuh dari 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kabar ini juga telah disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem).
Dari 13 aliran itu diantaranya, Kutub Robani, Al Qur’an Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, Syi’ah. 7 diantara yang dinilai sesat adalah Millah Ibrahim, Hidup, Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah dan Jemaat Ahmadiyah.
Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi berupaya untuk melakukan preventiv untuk meminimalisir penyebaran aliran sesat yang tumbuh di Kabupaten Bekasi. Caranya, dengan membuka dialog secara langsung dengan instansi lain dan para tokoh.
“Kita akan buka dialog dengan penganut aliran sesat itu bersama dengan MUI, Kejaksaan, FKUB dan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Tapi kita buat kajian terlebih dahulu,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra lewat pesan singkat, Jumat (15/11/2019).
Aliran sesat yang tengah berkembang itu memiliki kesamaan dengan ajaran Agama Islam. Dengan demikian, Candra mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah dan pedoman Al-Qur’an.
Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan penyebar aliran sesat dapat dipidana apabila dilakukan secara masif. Karenanya, polisi akan berusaha melakukan deteksi dini agar aliran sesat tak tersebar luas.
“Kami berupaya untuk melakukan pencegahan secara dini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Korpekam Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan bahwa beberapa aliran kepercayaan itu memiliki kesamaan dengan ajaran agama Islam. Hanya saja, paham yang diyakini sudah menyalahi akidah. Salah satunya, ajaran tersebut tidak mengimani nabi Muhamad sebagai rosul.
Salah satu contohnya, aliran jemaat Ahmadiyah yang meyakini setelah Nabi Muhammad ada nabi lainnya yakni Hazrat Mirza Ghulam Ahmad. Bahkan, kitab suci mereka adalah Tadzkirah yang dianggap sama seperti kitab suci Alquran.
Ajaran aliran lainnya yaitu Hidup di Balik Hidup yang meyakini bahwa pimpinan mereka pernah berdialog dengan tuhan, para malaikat, Nabi Muhammad dan mengaku pernah melihat alam barzah, surga, serta neraka.
Selain belasan aliran kepercayaan, terdapat juga kebiasaan lain yang ditemui di berbagai daerah di Kabupaten Bekasi. Beberapa di antaranya bahkan menyalahi aturan agama. Seperti pernikahan satu garis keturunan, tidak mewajibkan Salat Jumat, tidak mengenal puasa hingga bertemu dengan Sang Pencipta dengan membayar mahar.
Belakangan aliran itu diputuskan sesat oleh MUI dan pimpinan mereka dihukum dalam kasus penodaan agama. Penetapan sesat itu diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2007.
Mahayu menambahkan, Tim Korpakem masih terus melakukan pemantauan sekaligus pendekatan terhadap masyarakat yang menganut sejumlah paham tersebut. Koordinasi terus dilakukan dengan sejumlah pihak terutama ulama untuk turut serta melakukan pendekatan.