Gema MKGR Bakal Roadshow Galang 1 Juta Petisi Pertahankan Kartu Sehat Bekasi

Warga Mengatasnamakan forum Pemuda pemudi Pejuang Kartu Sehat Bekasi saat Aksi Petisi di Jalan Ahamad Yani, Bekasi Selatan

Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) Kota Bekasi bakal roadshow ke 12 kecamatan untuk membubuhkan petisi.

Ketua Gema MKGR Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan mengatakan jika gerakan ini merupakan wujud pemberontakan masyarakat terkait rencana penghapusan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang merupakan Produk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Dalam kurung waktu dua minggu kami akan roadshow ke 12 kecamatan, gerakan ini wujud dari ketidakberpihakan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin lantaran mendorong menghapus Kartu Sehat,” kata Syahrul Ramadhan, Kamis (12/12/2019).

Syahrul yang sebelumnya menjadi dalang gerakan Forum Pemuda Pemudi Pejuang Kartu Sehat Bekasi pada, Rabu (11/12/2019) kemarin mengaku baru mendapat 182 tandatangan yang terdiri dari peserta aksi dan pengguna jalan.

“Mulai besok gerakan ini akan ada di sejumlah titik Kota Bekasi. Ini tekad kami untuk mempertahankan program pro rakyat. Saya juga berharap agar DPRD Kota Bekasi dapat memperjuangkan hak-hak rakyat bukan malah memusnahkan,” ujar Syahrul.

Disisi lain, Syahrul juga menekan Pemerintah Kota Bekasi dalam nahkoda Rahmat Effendi agar tidak kehilangan semangat dalam mempertahankan Kartu Sehat.

“Saya tegaskan kembali bahwa langkah-langkah Pemkot dalam mempertahankan Kartu Sehat mempunyai nilai-nilai luhur yang ada pada tiap butir UUD 1945 tentang kesejahteraan,” imbuh dia.

Seperti yang diketahui, Layanan Jamkesda dalam produk Kartu Sehat berbasis KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini merupakan respon pemerintah daerah atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440 /8894/Dinkes yang terbit pada 29 November kemarin.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.

Pemberhentian ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak. Sebab, KS-NIK dianggap lebih efisien dan maksimal dalam memberikan layanan.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *