Bekasi  

Di Bekasi, Polisi Sita Sabu Setengah Kilogram

Di Bekasi, Polisi Sita Sabu Setengah Kilogram
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Selasa (14/1/2020) saat jumpa pers.

Satresnarkoba Polres Metropolitan Bekasi Kota menyita setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu di dapat hasil penangkapan tersangka berinisial RS (36) beberapa waktu lalu.

Dari tangan RS, penyidik menyita barang bukti sebanyak 42,29 gram sabu. Darisitu kemudian dilakukan pengembangan hingga mendapati pelaku lain berinisial RC (31), BA (27), MC (32), RM (29) dan MI (27).

Dari tangan RC dan BA 2,63 penyidik menyita ganja seberat 11,98 gram, MC tiga bungkus sabu dengan berat 5,34 gram, RM dan MI 463,97 gram shabu, 4 linting ganja dengan berat 7,84 gram serta 1 toples ganja dengan berat 31,35 gram.

“Jika dikarkulasikan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 514,32 gram sabu dan 51, 17 gram ganja,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Selasa (14/1/2020) saat jumpa pers.

Eka menjelaskan, dalam penangkapan enam tersangka oleh Satnorkoba, petugas melakukan pengintaian selama kurung waktu satu minggu. Sebelumnya, terdapat warga yang mengadu kepada penyidik lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.

“Setelah kami tangkap RS, RS mengaku jika mendapati narkoba dari tersangka RC, dari tangan RC kami mendapati ganja hingga pengembangan kembali mendapati semua jaringan pelaku,” jelas dia.

Eka mengungkapkan, ke enam pelaku ditangkap pada titik lokasi yang berbeda. Penyidik juga melakukan penangkapan dengan selang waktu beeberapa hari dalam pengembangan dari tersangka RS.

“Ke enam pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda seperti wilayah Cakung, Pondok Gede dan Duren Sawit,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 Subsider pasal 111 ayat (1) tentang Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *