Larangan Mudik Diberlakukan, Ada Rencana Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

Larangan Mudik Diberlakukan, Ada Rencana Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Larangan Mudik Diberlakukan, Ada Rencana Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

PT Jasa Marga (Persero) menindaklanjuti surat Kepala Korps Lalu Lintas Polri terkait rencana penutupan Tol Layang Elevated kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab, yang berhak menutup jalan tol adalah Kementerian PUPR.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Informasi dari Kepolisian bahwa penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/04) pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.

“Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah,” kata dia, Kamis (23/4/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Jasa Marga menghimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini. Ia juga mengimbaun agar masyarakat tetap beraktifitas di rumah saja guna menekan penyebaran covid-19.

“Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga,” tandasnya.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *