Duo Jambret yang Viral di Pasar Wisma Asri Ditangkap

Duo jambret yang sempat menghebohkan dunia maya berhasil ditangkap polisi. Kedua tersangka berinisial NY (35) dan RA (40), Keduanya ditangkap di Pasar Babelan, Kabupaten Bekasi pada, Sabtu (25/7/2020) pekan lalu.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan duo pelaku jambret itu setalah penyidik mendalami rekaman Close Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian Pasar Wisma Asri, Bekasi Utara.

“Mereka melakukan aksi kejahatannya selalu berdua,” kata Erna, Rabu (29/7/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Kepada penyidik, duo tersangka mengaku telah melakukan penjambretan berulang kali. Teranyar adalah di Pasar Wisma Asri beberapa waktu lalu.

Target pelaku adalah ibu-ibu atau wanita yang mengendarai sepeda motor atau tanpa kendaraan membawa barang berharga seperti dompet dan ponsel. Dalam aksinya, pelaku juga menyiasati lokasi yang mendukung.

“Lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar. Cuma yang sepi, sehingga pelaku leluasa kabur setelah berhasil menjambret barang berharga korbannya,” ujar Erna.

Barang hasil curiannya itu pelaku jual seperti ponsel dan perhiasaan. Sementara kalau mendapatkan dompet pelaku hanya mengambil uang.

“Intinya uang, kalau pergiasan atau ponsel itu mereka jual jadikan uang dan hasilnya dibagi dua. Itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *