Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Wali Kota Bekasi meminta warganya untuk menghentikan aktifotas sejenak pada detik-detik proklamasi mulai pukul 10.17-10.20 WIB, pada Senin (17/8/2020) besok.
“Berhenti aktifititas tiga menit pada detik-detik proklamasi,” kata Rahmat, Minggu (16/8/2020) malam.
Menurut dia, hal itu sebagai bentuk salam penghormatan atas jasa para pahlawan negeri. Rahmat juga meminta warga berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya serentak dikumandangkan.
“Waktu singkat itu bisa kita manfaatkan bersama-sama untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-75 dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Nomor: 003.1/4739/SETDA.Kessos.
Surat Edaran Wali Kota ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 Tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Bahwa dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT Ke-75 RI di Kota Bekasi agar pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:
a. Masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
b. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan Sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut.
c. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
d. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
e. Agar tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kepadatan massa.
(YUN)