Kelabui Polisi, Ompong Edarkan Sabu dalam Bungkus Permen

Polsek Cikarang Barat menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Modus ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui polisi. Bisnis haram ini terbongkar setelah polisi sedang melakukan observasi rutin harian di wilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi. Di wilayah Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku. "Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (1/9/2020) dalam keterangan tertulisnya. Petugas yang curiga lalu menghampiri pelaku. Spontan Ompong panik dan menjatuhkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Saat diinterogasi petugas, Ompong sempat mengelak bahwa itu memang permen. Namun, saat dibuka rupanya berisi narkotika jenis sabu. "Narkotika itu dibungkus permen, didalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia. Kepada penyidik, modus ini sudah dilakukan Ompong sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini ia lakoni untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku pengangguran, barang bukti yang kami amankan sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram," tutupnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ompong disangkakan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Kontributor: Mochamad Yacub Ardiansyah
Ilustrasi narkotika jenis sabu

Polsek Cikarang Barat menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Modus ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui polisi.

Bisnis haram ini terbongkar setelah polisi sedang melakukan observasi rutin harian di wilayah hukum Polres Metropolitan Bekasi. Di wilayah Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku.

“Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (1/9/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Petugas yang curiga lalu menghampiri pelaku. Spontan Ompong panik dan menjatuhkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Saat diinterogasi petugas, Ompong sempat mengelak bahwa itu memang permen. Namun, saat dibuka rupanya berisi narkotika jenis sabu.

“Narkotika itu dibungkus permen, didalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Kepada penyidik, modus ini sudah dilakukan Ompong sejak enam bulan terkahir. Bisnis haram ini ia lakoni untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku pengangguran, barang bukti yang kami amankan sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ompong disangkakan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *