Kapolres Pastikan Semburan Lumpur di Kranggan Bekasi Tidak Mengandung Zat Berbahaya

Kapolres Pastikan Semburan Lumpur di Kranggan Bekasi Tidak Mengandung Zat Berbahaya
Kapolres Pastikan Semburan Lumpur di Kranggan Bekasi Tidak Mengandung Zat Berbahaya

Semburan air bercampur lumpur di pekarangan kolam renang Waterpark Kranggan, Jalan Lembur 1 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi perhatian serius. Saat ini, dampak lingkungannya masih dalam tahap penelitian.

Dari peristiwa itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi sudah mulai menelusuri sebab akibat semburan lumpur dari dalam tanah itu. Juga demikian menggandeng Badan Geologi. Pihak kepolisian juga masih memantau kasus tersebut.

Namun, Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebut jika semburan akibat galian sumur bor itu tidak mengandung zat bumi berbahaya yang akan berdampak kepada pemukiman warga.  Hal itu didapat setelah petugas dari Migas mendatangi lokasi kejadian.

“Sementara dipastikan tidak ada kandungan bahan berbahaya seperti Gas H2S atau gas telur busuk,” kata dia saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (7/9/2020).

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan antisipasi dengan melakukan penjagaan dan memonitoring kelanjutan semburan air bercampur lumpur di lokasi kejadian. Wijonarko juga belum mengetahui pengeboran tersebut untuk kepentingan apa.

“Kita melakukan penanganan sumber air atau gas dulu. Hal lain (perizinan dan pemanfaatan keperluan galian) belum didalami,” ungkapnya.

Informasi yang diperoleh, semburan air bercampur lumpur setinggi 10 meter ke permukaan akibat adanya tekanan gas bumi. Pemilik Waterpark Kranggan berencana mengebor sumur dengan kedalaman 120 meter.

Namun sayangnya, saat pengeboran hari kelima atau sudah mencapai 99 meter kedalaman, tiba-tiba air bercampur lumpur itu meluap. Warga yang melihat itu lantas mengabadikannya hingga viral di media sosial.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus semburan lumpur itu masih ditangani. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota Bekasi bersifat hanya memonitoring kerusakan lingkungan.

“Penanganan nya ada di Provinsi Jawa Barat, semua itu perizinan dan sebagainya,” ujarnya.

Ditanya soal adanya gas bumi di wilayah Kranggan, Tri sudah mengetahui dan masih dalam pembahasan oleh unsur kedinasan. Pemkot Bekasi juga telah melibatkan Tim Wali Untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Kota Bekasi.

“Kandungan gas kita pelajari dulu, (jika) potensi yang ada bisa dimanfaatkan atau sebagainya. Kita juga komunikasi dengan lembaga lain, termasuk expertnya nanti bisa dikaji lagi oleh tim percepatan (TWUP4),” ujarnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *