Buntut pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI, HM Gunawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bekasi. Bahkan, Gunawan juga mengundurkan diri dari kader partai besutan Hary Tanoesoedibdjo.
Gunawan telah melayangkan surat pengunduran diri nya itu pada, Kamis (8/10/2020) lalu. Surat bermaterai 6.000 itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Perindo di Jakarta.
“Dengan ini menyatakan bahwa yang sebenar-benarnya saya mengundurkan diri dari ketua ataupun pengurus Partai Perindo Kota Bekasi. Segala sesuatu yang berhubungan dengan Ketua Partai Perindo saya serahkan kepada pengurus Partai Perindo dan atau DPW Partai Perindo Jawa Barat. Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dalam keadaan sehat dan tanpa ada paksaan dari siapapun juga,” tulis Gunawan di surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Gunawan tak menampik soal surat pengunduran dirinya itu. Ia beralasan kecewa dengan pemerintah yang telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU Ciptaker oleh DPR RI.
“Juga kecewa dengan DPP Partai Perindo yang tidak ada omongan apa-apa soal ini,” kata dia dikonfirmasi dalam sambungan seluler nya, Sabtu (10/10/2020).
Ia menyayangkan tidak ada tindakan dari politisi Perindo dalam pengesahan UU Cipta Kerja. Kebijakan pemerintah soal Omnibus Law UU Ciptaker ini dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dalam hal ini kalangan buruh, tapi justru memihak kepada perusahaan.
Menurut Gunawan, terdapat beberapa poin dari klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law UU Ciptaker yang mengancam hak-hak buruh. Antara lain, pengurangan jumlah pesangon dari maksimal 32 kali dalam Undang-Undang 13/2013 tentang Ketenagakerjaan menjadi maksimal 25 kali dalam UU Ciptaker.
Selain itu, tidak adanya batas waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan demikian ada kemungkinan seorang pekerja berstatus kontrak selamanya.
“Ini bertolak belakang dengan Partai Perindo yang sangat peduli dengan masyarakat,” tegas dia.
(MYA)












