Bekasi  

Modus Deketin Cewek Mabuk di Diskotik, Pria Ini Bawa Kabur Mobil

Tampang pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: (ist)
Tampang pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: (ist)

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus baru, yaitu dengan mendekati cewek mabuk di club atau diskotik.

Dalam kasus anyar ini, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Hilman (21) sat berupaya membawa kabur mobil curian jenis Honda Brio bernomor polisi B 1164 TYZ warna merah milik korban berinisial SA (28).

“Pelaku kami tangkap saat coba membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa (10/11/2020) malam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima gobekasi.id, Senin (16/11/2020).

Kasus ini bermula ketika korban SA dan rekan-rekan wanitanya sedang berada di diskotik DNA yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi pada 2 November 2020, belum lama ini.

Di tempat hiburan malam itu, korban dan rekan-rekannya sudah hanyut dalam pengaruh minuman beralkohol. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban hendak beranjak pulang dengan temannya.

Namun, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan merayu agar diantar pulang lantaran kondisi korban yang sudah mabuk. Pelaku berdalih jika korban mengendarai kendaraan akan mencelakakan diri.

“Pelaku bertutur kata dan coba terus merayu agar korban dapat diantar pulang dengan mobil korban, modusnya kenal sama orang-orang yang ada di diskotik DNA dan mami-maminya,” ujar Wijonarko.

Lama-kelamaan korban terkena bujuk rayu pelaku hingga bersedia untuk diantar pulang dengan mobil korban. Selanjutnya, SA dan pelaku menuju kontrakan korban yang ada di Jalan Masjid At Taqwa, RT 001/006 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Korban bersama dengan rekannya, sampai di kontrakan korban langsung menuju kamar dan tidur pulas, sementara pelaku masih menunggu di luar,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, pelaku masuk kedalam untuk memastikan jika korban sudah dalam kondisi tertidur pulas. Setelah dirasa aman, pelaku lalu membawa kabur mobil korban.

Pada pukul 09.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat di halaman parkir kendaraannya sudah tidak ada. Selanjutnya,m korban melaporkan kasus itu ke Polsek Pondok Gede dengan hingga keluar Laporan Polisi Nomor : LP/1546/K/XI/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 02 November 2020.

“Pelaku kami sangkakan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat atau mobil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *