Bekasi  

Perda Bagi Pelanggar Prokes Covid Disahkan Besok

Ilustrasi masker
Ilustrasi masker

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ditengah Pandemi Covid-19.

Pembahasan Perda prokes ini sudah berjalan sejak awal bulan Oktober 2020 lalu, kekinian seluruh poinnya sudah dirampungkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi.

“Selesai kemarin Senin (21/12/2020), hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi,” kata Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani, Selasa (22/12/2020).

Haeri menjelaskan, lamanya proses fasilitasi di tingkat provinsi dikarenakan terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah.

Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat.

Sehingga, perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB).

“Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat. Makanya kemarin kita saat raperda kan pakai ATHB, usulan provinsi hasil dari fasilitasi, harus sama dengan pusat penggunaan bahasanya,” tuturnya.

Haeri juga mengungkapkan bahwa telah memberikan laporan perampungan poin Perda prokes tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan menyiapkan agenda paripurna yang rencananya bakal dilakukan pada, Rabu (23/12/2020) besok, untuk mengesahkan Perda AKB.

Selama ini, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat.

Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.

“Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan Covid-19,” tegasnya.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *