Tawuran Maut di Jalan Sultan Agung, Tiga Pelajar Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id
Tiga pelaku yang diamankan polisi. Foto: Gobekasi.id

Polsek Medan Satria meringkus tiga pelajar yang terlibat langsung aksi tawuran di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.

Tawuran yang terjadi pada, Selasa (12/1/2021) pekan lalu itu memakan korban jiwa. Korban bernama Andreas Stevanus Simarmata (20) mengalami luka bacokan senjata tajam.

“Tiga pelaku yang kami amankan berinisial AS (16), MF (19), EH (18). Ada dua yang DPO yaitu Rifat dan Encen,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (25/1/2021).

Dua kelompok pemuda terlibat bentrok di lokasi kejadian. Aksi itu sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban tertangkap rombongan para pelaku dan menjadi bulan-bulanan hingga mengalami luka sayatan senjata tajam.

Setelah melakukan aksi itu, para pelaku melarikan diri. Dan, korban sempat di tolong oleh rombongannya.

“Korban di bawa ke rumah temannya di wilayah Bekasi Utara, namun di sana tak lama dan meninggal dunia,” jelasnya.

Keluarga korban yang mengetahui kronologis tersebut lantas melaporkan peristiwa itu. Tak lama polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Petugas pertama mengamankan pelaku AS di Apartemen Center Point. Dari situ mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap MF dan EH,” ungkapnya.

Para pelaku mengaku menghabisi nyawa korbannya menggunakan senjata tajam buatan yang berbentuk angka 7.
Sejumlah barang buki pun telah disita penyidik meliputi Sweter warna pink berlumur darah milik korban, celana pendek milik korban, celurit satu dan sajam dengan bentuk angka tujuh.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama di muka umum.

(FIR)

  • Bagikan