Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pemuda yang nekad mencuri sepeda motor di Kampung Koja Dua, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, 19 Januari lalu.
Ironisnya, tersangka MR (24) dan MA (22) nekad mencuri dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat bawah.
Aksi keduanya seperti yang ada film ‘Robin Hood’ yang memberikan hasil curian kepada masyarakat kalangan bawah ternyata juga terjadi di dunia nyata.
”Hasil penjualan motor curian dibagikan kepada penyadang masalah kesejahteraan sosial,” kata Kasat Resrkim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo, Selasa (26/1/2021).
Menurut dia, terungkapnya aksi kedua setelah korban melaporkan aksi mereka kepada pihak kepolisian dan petugas melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat 23 Januari.
”Terlacak kedua pelaku saat hasil curianya tersebut dijual melalui media social Facebook, dari situ kami amankan pelaku,” ujarnya.
Harga motor curian yang ditawarkannya cukup murah, hanya berkisar Rp 1,5 juta.
Bahkan, mereka merupakan residivis dan baru selesai menjalani masa hukumannya pada 2020 lalu.
Kepada petugas, mereka berdua mengaku membagi-bagikan hasil curiannya kepada PMKS yang berada dipinggir jalan.
Salah satu pelaku yang bernama MR mengaku hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dua dengan temanya dan Rp 500 ribu dikasih ke orang-orang di pinggir jalan.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci letter dan motor curian. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(APQ)