Petugas Tindak 72 Pelanggar Prokes di Bekasi Utara

  • Bagikan
Petugas saat melakukan penindakan terhadap masyarakat pelanggar prokes Covid-19 di Bekasi Utara, Rabu (3/2/2021). Foto: (Ist)
Petugas saat melakukan penindakan terhadap masyarakat pelanggar prokes Covid-19 di Bekasi Utara, Rabu (3/2/2021). Foto: (Ist)

Petugas Gabungan menggelar Operasi Non Yustisi di Wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diganjar sanksi oleh petugas.

Titik operasi difokuskan di Jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Saat operasi, petugas kembali mendapati warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas

“Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi denda administratif,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairah, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, kegiatan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Operasi rutin dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong-royong kita putus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(YUN)

  • Bagikan