Masyarakat Kota Bekasi alangkah baiknya dapat berdiam diri di rumah jika malam tiba. Apalagi para pemuda-pemudi.
Sebab kekinian, Pemerintah Kota Bekasi tak segan-segan memberikan sanksi administratif berupa denda tunai.
Sanksi itu berlaku bagi masyarakat yang kedapatan asyik kongkow di malam hari, demikian pula yang tidak mengenakan masker.
Bukan tanpa alasan, sebab wabah Covid-19 belum juga dapat ditaklukan.
Larangan ini ditegaskan guna menekan angka lonjakan virus corona.
Dalam penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan keliling ke titik keramaian tiap malam.
“Ini untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Kamis (4/2/2021).
Para petugas menyisir ke sejumlah lokasi keramaian, juga demikian perumahan dan permukiman warga.
“Kalau tidak ada kepentingan yang mendesak jangan keluar rumah. Saat malam tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun,” ujarnya.
Di sisi lain, Satpol PP juga melakukan razia jam operasional kepada para pelaku usaha termasuk Tempat Hiburan Malam.
“Pelaku usaha diperingatkan dengan surat teguran dan apabila masih membandel maka akan dilakukan penyegelan,” tegasnya.
(YES)