Pastikan Dibunuh, Tim Forensik Gali Kubur Korban Pembunuhan Sukatani

Untuk memastikan kematian korban AD, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi melakukan penggalian jasad korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukatani.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara jelas bahwa kematian korban karena dibunuh oleh tersangka MR bin T (38).

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawa mengatakan, kepastian korban dibunuh oleh pelaku setelah Tim Forensik Kedokteran Rumah Sakit Polri Kramatjati melakukan outopsi tubuh korban di lokasi TPU Sukatani.

“Kita laksanakan gali kubur dan auotopsi jenasah korban,” katanya, Kamis (4/2/2021).

Berdasarkan hasil otopsi korban tewas karena dibunuh dengan bendata tajam dan ditemukan luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak.

“Hasil autopsy membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting,” ungkapnya.

Setelah selesai dilakukan outopsi, dengan disaksikan keluarga korban dan warga setempat jasad korban kembali dikebumikan.

Sedangkan, tersangka langsung dibawa dan diminta untuk menunjukan barang bukti aksinya dibeberapa tempat seperti gunting dan baju ditemukan dibeberapa tempat.

Pelaku MR bin T terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.

Kini, kasus ini masih didalami petugas dengan mencari motif aksi nekad yang dilakukan oleh tersangka.

“Masih kita dalami motif yang dilakukan oleh tersangka, masih diperiksa oleh penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana di  Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021).

Korban AD ditemukan tewas dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri.

(APQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *