Usai Kutip Uang Bansos, Oknum Pegurus RW di Medan Satria Diduga Kutip Rp 3 Juta Calon Pekerja

  • Bagikan
Kontraktor di Kabupaten Bekasi Berang, Oknum Kadis Mintah Jatah 5 Persen Proyek
Ilustrasi pungli

Oknum pengurus RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi betul-betul meresahkan. Betapa tidak, ia nekat mengutip uang Rp 2,5 juta sampai dengan 3 juta bagi para calon pekerja.

Sebelumnya, pengurus RW di sana sempat terlibat pengutipan uang bantuan sosial (Bansos) Covid-19 belum lama ini. Pria berinisial EH alias Jagur diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekretaris RW.

“Pokoknya minimal kalau mau kerja di perusahaan wilayah Pejuang itu larinya ke dia (EH), bayar minimal Rp 3 juta, kalau nggak ada minimal Rp 2,5 juta,” kata Ketua LSM BM Kaliber, Firmansyah, Selasa (30/3/2021).

Firman berkemuka bahwa memang sejatinya perusahaan di sana sudah menjalin kerjasama atau MoU dengan pengurus RW 01 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.

Hanya saja, dalam MoU tersebut disebutka jika rekrutmen karyawan hanya diperuntukan bagi warga lingkungannya. Namun justru yang terjadi mayoritas yang bekerja berasal dari warga luar RW 01 Kelurahan Pejuang.

“Ada yang dari Kaliabang, Harapan Jaya, Kota Bekasi, ada juga dari Kabupaten Bekasi. Itu bayar semua, kemarin ada yang nggak masuk tiga orang sudah bayar Rp 3 juta, akhirnya uangnya di balikin setelah ketahuan sama warga,” tukas dia.

Sepengatuan Firman, sudah ada ratusan orang yang memakai jasa EH. Hal tersebut merugikan banyak warga lingkungannya yang notabene membutuhkan pekerjaan.

“Jadi ada DP, kasih berkas lamaran ke dia (EH) itu Rp 1 juta, kalaus udah diterima bisa diluasi sisanya,” ujar dia.

Firman juga mengaku berang dengan kelakuan pengurus RW 01 Kelurahan Pejuang. Sebabnya lagi adalah soal pencatutan nama LSM BM Kaliber di perusahaan.

“Jadi ada nama organiasi kami juga, tapi kita juga baru tahu ini setelah beraudensi dengan menegemen perusahaan. Saya juga sudah duduk bersama dengan pengurus RW juga yang bersangkutan, alesannya uang itu untuk kebutuhan lingkungan,” ujar dia.

Sementara itu, Lurah Pejuang, Isnaini mengaku belum tahu menahu soal polemik yang terjadi di wilayah RW 01. Ia mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

“Jika itu benar ada pungli, maka harus di proses. Pasti nanti ada tahapan proses untuk melakukan tindakan kepada yang bersangkutan,” tegas Isnaini.

Namun, untuk saat ini, Isnaini belum dapat mengambil tindakan karena belum ada bukti yang jelas. Ia akan mengeroscek kepada warganya untuk memastikan kasus tersebut.

“Saya konfirmasi juga sekretaris RW tersebut, kalau memang benar kan RT dan RW ada dasarnya Perwal Nomor 58 Tahun 2020 (yang mengatur tentang tupoksi dan sanksi),” imbuh Isnaini.

(MYA)

  • Bagikan