Kasus pemerkosaan remaja wanita berinisial PU (15) belum selesai meski, pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) telah resmi menjadi tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Kekinian, keluarga korban menyerahkan bukti ke Polres Metro Bekasi Kota tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh AT terhadap PU.
Tekda Bagarri, Kuasa Hukum keluarga korban menduga kuat jika AT bukan saja memerkosa PU. AT juga disebut menjual korban kepada pria hidung belang.
“Apa yang diminta oleh penyidik sudah kami berikan terkait dengan TPPO. Kemarin terakhir ponsel korban itu diminta untuk dijadikan bukti,” kata Tekda saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Tekda membenarkan pengakuan korban yang dijual melalui aplikasi sosial media MiChat yang dioperasikan oleh tersangka AT. Tersangka menjadikan sebuah Indkos di wilayah Pengasinan, Rawalumbu sebegai tempat transaksi.
“Dari pengakuan (korban) si awalnya (dijual). Seperti apa kronologi yang diberikan oleh korban itu kan melalui aplikasi secara online itu. Yang mengoordinir aplikasi adalah tersangka,” kata Tekda.
Saat ini keluarga korban menyerahkan proses penyelidikan terkait dugaan TPPO untuk prostitusi itu kepada penyidik, meski tersangka telah membantahnya.
“Tadi saya bilang, kami tunggu proses penyelidikannya karena itu kewenangan penyidik nantinya. Kemudian hak mereka juga itu kan untuk menyatakan itu TPPO atau tidak,” ucap Tekda.
Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa AT membantah tudingan telah melakukan menjual PU untuk prostitusi. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
“Iya membantah (melakukan TPPO),” ujar AloysiusMenurut Aloysius, tersangka mengungkapkan bahwa korban melayani pria hidung belang itu atas kesadaran diri.
“Kemarin teman-teman wartawan pada nanya (tersangka), kenapa melakukan pemukulan? (Tersangka jawab), ‘Habis dia (korban) sama teman saya BO (booking order)’,” kata Aloysius.
Sebelumnya, AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota setelah mangkir dari dua panggilan oleh penyidik terkait kasus pemerkosaan. AT dikabarkan melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya terhadap PU.
(MYA)