Warga Tambun Harus Tahu, Layanan Rekam E-KTP di Kecamatan Dihentikan Dua Pekan

  • Bagikan
Perekaman e-KTP Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id
Perekaman e-KTP Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id

Layanan rekam e-KTP di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihentikan. Sebabnya karena adanya lonjakan kasus Covid-19.

Camat Tambun Selatan, Junaefi mengatakan bahwa kebijakan ini guna mencegah risiko penularan Covid-19.

Layanan tatap muka lain juga dihentikan mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.

“Minimal tidak menumpuk di kecamatan, dulu pernah kita lakukan seperti ini,” kata junaefi, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, pelayanan yang ditutup adalah perekaman KTP elektronik, dan pelayanan tatap muka administrasi kependudukan meliputi KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kelahiran.

Warga yang hendak mengurus surat bisa datang ke kantor desa masing-masing. Oleh perangkat desa, pengurusan surat dibawa ke kantor kecamatan.

“Pelayanan dilimpahkan ke kantor desa atau kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, bagi warga yang akan mengambil produk dokumen kependudukan bisa langsung ke kecamatan, termasuk mengurus surat keterangan tidak mampu, serta izin mendirikan bangunan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi aktivitas di di tempat kerja hanya 25 persen pegawai, selebihnya bekerja dari rumah (WFH).

“Ini semuanya untuk masyarakat, melindungi masyarakat,” kata Eka.

(AFY)

  • Bagikan