Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghadapi lima gugatan terkait pelaksanaan Pilkada 2024 dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
“Di sidang perdana kemarin hanya agendanya mendengarkan pokok permohonan dari pemohon,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Edwin, terdapat lima poin utama dalam gugatan ini pertama ialah dugaan Money Politik. Pemohon menyebut adanya praktik money politik dengan bukti tambahan berupa kartu keren yang diduga digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
Kemudian, soal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada. Penggunaan Fasilitas Negara yang dituding oleh salah satu pasangan calon.
Selanjutnya ialah dugaan keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam mendukung salah satu kandidat, serta dugaan kehadiran pihak yang tidak berwenang selama proses rekapitulasi suara di tingkat kota.
“Kalau kita lihat di permohonan itu terkait dengan dugaan money politik ya dalam bentuk kartu keren. Nah, mereka mendalilkan itu juga, dan penambahan alat buktinya juga terkait dengan kartu keren,” jelas Edwin.
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 13.30 WIB. Dalam sidang tersebut, KPU Kota Bekasi akan memberikan jawaban atas pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Di tanggal 17 Januari agendanya adalah dari pihak kita, KPU, menyampaikan bagaimana kita merespons dari pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon,” kata Edwin.
Selain itu, pasangan calon nomor urut 03 dan pihak-pihak terkait lainnya juga akan menyampaikan keterangan dalam sidang tersebut.
Kelanjutan Sengketa Pilkada
Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan sengketa Pilkada Kota Bekasi secara konstitusional. KPU Kota Bekasi berharap persidangan ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Proses ini akan menentukan kelanjutan sengketa Pilkada Kota Bekasi,” tutup Edwin.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.