Bekasi  

MUI Kota Bekasi Imbau Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Gelar Shalat Jumat

MUI Kota Bekasi Haramkan Pasien Suspect Corona Salat Berjamaah di Masjid
Ilustrasi salat berjamaah di masjid

Ibadah shalat jumat umat muslim kembali diminta untuk ditiadakan pada wilayah zona merah Covid-19 di Kota Bekasi.

Imbauan ini disampaikan Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Pasaribu. Ia berkata, shalat Jumat pada wilayah zona merah bisa diganti dengan ibadah shalat dzuhur.

“Daerah-daerah yang zona merah, (khususnya dilingkungan RW) mengimbau agar sholat Jumat, diganti dengan sholat Zuhur di rumah,” katanya, Sabtu (26/6/2021).

Menurutnya, imbauan ini mengacu pada Surat Edaran MUI Pusat 2020 lalu. Kendati begitu, untuk wilayah yang bukan zona merah, masih diperbolehkan ibadah shalat Jumat di masjid.

“MUI Kota Bekasi, belum membuat imbauan tentang Shalat Jumat diganti dengan sholat Zuhur saat ini (secara keseluruhan saat ini)” ujar dia.

Kendati ada yang masih dibolehkan, namun pihaknya tetap mengimbau agar shalat Jumat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Diketahui, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas telah mengingatkan umat muslim agar tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali.

Anwar menyatakan hal itu sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

“Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat,” kata Anwar.

Di DKI Jakarta, MUI dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan shalat rawatib dan sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid.

Seruan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021. Seruan tersebut bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.

Ketentuan tersebut telah berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan pertimbangan.

(AFY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *