Peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 220 kilogram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar). Ratusan ganja itu diangkut menggunakan truk dari daerah Aceh, Jumat (25/6/2021).
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya dugaan rencana peredaran gelap narkotika golongan 1 di wilayah Bekasi.
Benny kemudian menugaskan Kabid Berantas BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiardi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pengedar.
“Kemudian petugas BNN Provinsi Jabar dibantu oleh Tim Intel BNN RI sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil mengamankan seseorang yang bernama Andri Perdana,” ujar Benny dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).
Penangkapan dilakukan di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi, Jabar pada Jumat (25/6/2021). Dari tangan pelaku, petugas BNNP menemukan barang bukti berupa 220 paket narkotika jenis ganja dilakban coklat dengan berat 220 Kg, satu unit ponsel dan satu unit truk fuso.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jabar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh penyidik BNNP Jabar,” tandansya.
(FIR)