Segel Dua THM di Kota Bekasi, Polisi Temukan Pengunjung Positif Narkoba dan Reaktif Covid

  • Bagikan
Pembubran kerumunan pesta di Tempat Hiburan Malam Tiffany Club and Lounge oleh tim pemburu Covid-19 Kota Bekasi, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto (Ist)
Pembubran kerumunan pesta di Tempat Hiburan Malam Tiffany Club and Lounge oleh tim pemburu Covid-19 Kota Bekasi, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto (Ist)

Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi disegel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dua tempat itu, Venus Karaoke di Jakasetia, Bekasi dan Zentrum KTV and Lounge di Jatisampurna.

Kedua THM itu kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni, melebihi jam batas operasional di masa PPKM mikro yang hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00.

Namun, dua tempat hiburan itu diketahui masih beroperasi hingga tengah malam.

Kanit 2 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan dari dua tempat hiburan itu pihaknya melakukan swab tes antigen dan tes urine narkoba kepada pengunjung dan karyawan.

“Hasilnya dua orang pengunjung positif narkoba dan satu pengunjung lainnya reaktif Covid-19,” kata Hadi Prabowo, Rabu (30/6/2021).

Untuk dua pengunjung yang positif narkoba katanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.

Sementara yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri serta melakukan test PCR untuk memastikan positif atau tidaknya atas Covid-19.

“Kegiatan ini sifatnya patroli. Sasarannya adalah kafe, tempat karaoke, atau tempat hiburan malam yang buka di atas pukul 21.00 malam,” katanya.

Karena kedapatan melanggar jam operasional, kata Hadi, maka tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi tegas. Ia memastikan pihaknya akan menggelar operasi serupa selama masa PPKM mikro.

“Yakni di segel sementara, agar tak mengulangi perbuatannya. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(MYA)

  • Bagikan