Warga Bekasi yang Ingin Perpanjang SIM Periode 3-20 Juli Dapat Dispensasi

  • Bagikan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi

Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metro Bekasi Kota periode 3-20 Juli 2021 mendapatkan dispensasi

Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan edaran tentang dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Polda Metro Jaya.

Dispensasi untuk pengurusan perpanjangan SIM berdasarkan surat Kakorlantas Mabes Polri dengan nomor Mengacu TR Korlantas No: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang berlaku di wilayah pulau Jawa dan Bali dalam mendukung PPKM Darurat yang mulai berlaku selama 14 hari dari mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

“Ya kita berikan dispensasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak buru-buru mengurus perpanjangan SIM selama PPKM darurat di Kota Bekasi,” ujar Kanit Regident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ririn.

Menurutnya, telegram Kakorlantas menerangkan dalam mendukung PPKM darurat yang sudah di berlakukan pemerintah kepada warga masyarakat bisa memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM darurat.

“Pemohon perpanjangan SIM dapat mengurus setelah PPKM darurat pada tanggal 21 Juli 2021 hingga 27 Juli 2021 jika pada tanggal tersebut warga tidak melakukan pengurusan perpanjangan SIM nya maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” jelas dia.

Masyarakat atau pemohon perpanjangan SIM selama PPKM darurat dipersilahkan jika habis masa berlaku boleh ke Satpas SIM karena di Bekasi Kota perpanjangan dikantor Satpas SIM berlaku sore sampai malam hari dengan daftar online, Pemohon yang langsung bisa ke SIM Keliling.

“Pelayanan Satpas SIM tetap buka selama PPKM darurat dan Petugas dalam pelayanan benar-benar melakukan Protokol Kesehatan Covid-19 selama diareal Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.

(YUN)

  • Bagikan