Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menunjuk Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Dani menggantikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia sepekan lalu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melantik Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis (22/7/2021) hari ini. Jika Dani langsung dilantik, maka sudah bisa langsung bekerja untuk memimpin Kabupaten Bekasi. Pelantikannya akan disiarkan secara virtual.
Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan berjanji langsung bertugas di Kabupaten Bekasi untuk membenahi persoalan yang terjadi. Sebagai Penjabat Bupati, Dani memiliki tugas kewenangan untuk memimpin Kabupaten Bekasi.
Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, Dani bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Keberadaan penjabat dinilai penting untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sejak wafatnya Bupati Eka, Kabupaten Bekasi tidak memiliki pimpinan baik di sisi wakil bupati maupun sekretaris daerah. Sejak akhir bulan lalu, Sekda Kabupaten Bekasi sebelumnya, Uju resmi pensiun.
Selain itu, terdapat sejumlah kekosongan jabatan di posisi kepala dinas. Teranyar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Peno Suyatno wafat, Senin (19/7/2021).
Selanjutnya, Mendagri memberi tugas dan kewenangan kepada Dani sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Penjabat Bupati paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(APQ)