Nelayan di Bekasi Diutangkap Kethauan Curi Kambing

  • Bagikan
Jual Motor di Monas, Trio Begal Dicokok Polisi
Ilustrasi borgol

Satu dari tiga spesialis pencuri kambing di Desa Pantai Harapan Jaya, Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan aparat kepolisian. Pelaku yang merupakan seorang nelayan, ditangkap saat hendak mengambil kambing yang telah disembunyikan sebelumnya.

ES, bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran, mencuri sebanyak lima ekor kambing milik korban, Maksum (44). Seluruh kambing curian disembelih dan disembunyikan terlebih dulu oleh para pelaku, sambil menunggu kondisi sepi.

Menurut korban, awalnya ia heran karena kambing miliknya yang balik ke kandang hanya berjumlah 25 dari 30 ekor. Korban lalu mencari ke tempat ia biasa melepaskan kambing-kambing peliharaannya, dan menemukan ada ceceran darah di sekitaran lokasi.

“Setelah dicari, ditemukan lima ekor kambing milik korban yang telah mati disembelih dan disembunyikan di lokasi dengan cara ditutupi rumput,” kata Kapolsek Muaragembong, Iptu Taufik Hidayat, Selasa (21/9/2021).

Kemudian korban memberitahukan temuannya tersebut ke sejumlah warga. Mereka pun berasumsi pelaku akan kembali ke lokasi untuk mengambil kambing yang disembunyikan itu.

Warga kemudian berinisiatif sembunyi di antara semak-semak untuk memantau kedatangan pelaku. Sekira pukul 22.00 WIB, pelaku datang ke lokasi dan mulai memasukkan kambing yang disembunyikan ke dalam karung.

“Pelaku kedapatan sedang berusaha memindahkan barang hasil curian. Pelaku ditangkap warga tanpa perlawanan. Dua rekannya kabur saat tahu pelaku ditangkap,” ujar Taufik.

Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku terpaksa mencuri kambing lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku telah menjual perahunya sehingga tidak memiliki pendapatan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dalam sepekan pelaku bisa melakukan pencurian ternak dua hingga tiga kali,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman empat tahun penjara.

(FIR)

  • Bagikan