Polisi Ciduk 7 Spesialis Curanmor, Barang Bukti Ada 28 Sepeda Motor di Rawalumbu

  • Bagikan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers kasus penggerebakan gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers kasus penggerebakan gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id

Polres Metro Bekasi Kota meringkus tujuh kawanan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya. Tak main-main, 28 unit sepeda motor berbagai macam jenis turut diamankan.

Pelaku yakni  berinisial JYDH alias Buluk, RFH, AMF, RH, SI, CRY, dan MAR. Para pelaku ditangkap usai petugas menyelidiki kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi pada, Senin (27/9/2021) kemarin malam.

“Total ada 7 kasus yang kami kembangkan daei laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motornya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Para pelaku berkasi di wilayah Kota Bekasi dengan berbekal sepeda motor, kunci later T dan senjata tajam sebagai upaya antisipasi apabila aksinya terpergok warga.

Aloysius mengungkap bahwa para komplotan bandit jalanan itu tak segan-segan melukai korbannya apabila dalam aksinya terpergok.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers kasus penggerebakan gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers kasus penggerebakan gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id
Pelaku curanmor yanh ditangkap Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti 28 unit sepeda motor berbagai macam jenis, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id
Pelaku curanmor yanh ditangkap Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti 28 unit sepeda motor berbagai macam jenis, Selasa (28/9/2021). Foto: Gobekasi.id

Sejauh ini, hasil curian sepeda motor yang diambil oleh para pelaku disimpan dalam gudang yang berada di wilayah Rawapanjang, Kota Bekasi.

“Kami masih mendalami kasus ini, pengembangan masih terus akan kami lakukan hingga ke penadah,” ujar dia.

Adapun terhadap ke 7 orang pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan yakni  paling lama tujuh tahun penjara.

(YES)

  • Bagikan