Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyatakan vaksinasi Covid-19 di saat bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah tak membatalkan puasa.
Wakil Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh menyatakan pelaksanaan vaksinasi saat bulan puasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
“Kan sudah ada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa, jadi kami tetap melanjutkan vaksinasi selagi stok vaksin masih ada,” kata Masrikoh, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan berdasarkan fatwa itu, vaksinasi tetap dilakukan bagi Umat Muslim yang sedang berpuasa sebab tidak membatalkan puasa.
Hanya saja ia meminta warga menjaga kesehatan, istirahat cukup serta sahur dengan makanan bergizi seimbang demi menjaga kondisi saat divaksinasi.
“Kami terus melakukan percepatan vaksinasi terutama optimalisasi vaksinasi dosis ketiga sambil paralel vaksinasi primer,” ujarnya.
Berdasarkan data capaian vaksinasi di Kabupaten Bekasi hingga Rabu (23/3/2022), sebanyak 228.134 warga sudah berstatus tervaksinasi Covid-19 dosis penguat antibodi. Jumlah tersebut setara dengan 9,44 persen dari total sasaran vaksinasi daerah itu yakni 2.417.794 jiwa.
Kemudian untuk status vaksinasi primer, sebanyak 2.161.548 jiwa atau setara 89,40 persen warga telah menerima suntik vaksinasi dosis pertama dan 1.842.233 orang atau 76,19 persen juga sudah mendapatkan vaksinasi Covud-19 dosis kedua.