Awal tahun 2022, langsung tancap gas dengan menggelar empat OTT dalam bulan Januari. Wali Kota Bekasi, , menjadi pejabat negara pertama yang ditangkap KPK pada 5 Januari 2022.
Saat OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi. Mata uang dalam bentuk rupiah itu diamankan salah satunya dari lokasi rumah Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen.
Praktik yang diduga dilakukannya mulai dari mafia tanah, jual beli jabatan, hingga pungutan liar terhadap PNS. Terbaru, ia juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
“Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Mafia Tanah
Perkara ini diduga terkait dengan suap pengadaan sejumlah lahan di Pemkot Bekasi. Kader Golkar itu diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan. Suap disamarkan dengan ‘sumbangan masjid’.
Pada 2021, Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P untuk belanja ganti rugi tanah dengan anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu yakni untuk:
- Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar
- Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar
- Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar
- Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar
Dari proyek-proyek itu, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Ia pun mengintervensi dengan memilih langsung pihak swasta.
Atas upayanya, Pepen diduga meminta uang kepada para pihak swasta yang mendapat ganti rugi lahan tersebut.
Pepen diduga menerima sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp 7 miliar. Terdapat pula uang yang kemudian diatasnamakan sumbangan ke masjid yang berada di bawah pengelolaan yayasan milik keluarganya.
Dalam penyidikan ini, penyidik turut mengusut proses ganti rugi lahan pada kawasan Grand Kota Bintang Bekasi.
Pungutan Liar hingga Jual Beli Jabatan
Salah satu dugaan korupsi lain yang dilakukan Pepen ialah melakukan pungli kepada pegawai di Pemkot Bekasi. Pungli ini yang diduga dilakukan dengan pemotongan dana ASN di Pemkot Bekasi.
Diduga, ada potongan dana para ASN Pemkot Bekasi atas permintaan langsung tersangka Pepen maupun pihak lain selaku perwakilannya.
Perihal pemotongan dana dari para PNS, KPK belum merinci berapa dugaan keuntungan Pepen dari pemotongan uang tersebut. Namun sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi sudah diperiksa KPK terkait dugaan itu.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Selain itu didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai,” kata Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).
Belakangan, KPK pun menduga ada praktik jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Diduga, Pepen memasang tarif tertentu bagi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi yang ingin promosi jabatan.
KPK belum merinci tarif yang diduga dipasang Pepen. Sejumlah saksi yang diperiksa terkait hal ini mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi hingga Lurah Sepanjang Jaya.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya patokan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari Tersangka RE (Rahmat Effendi) yang salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi,” kata Ali Fikri, Jumat (11/2/2022).
Pencucian Uang
Terbaru, Pepen ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Pepen.
Ia diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut soal dugaan ini. Termasuk nilai pencucian uang uang dilakukan Pepen.
“Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.
Merujuk situs e-LHKPN KPK, Pepen terakhir melaporkan harta kekayaannya pada laporan periodik tahun 2020. Pada saat itu, ia tercatat mempunyai harta sebesar Rp 6,3 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan dalam laporan terakhir Rahmat Effendi:
- Tanah dan bangunan: 38 bidang tanah dan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.346.002.000
- Kendaraan: Toyota Sedan Crown SPR SL Tahun 2003; Chrysler Cher Ltd Contr 4.0 Tahun 1997; Jeep Cherokee Tahun 1998; dan Jeep Cherokee Tahun 1995, senilai total: Rp 810.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 170.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 610.915.238
- Utang: Rp 1.553.199.591
KPK menjerat Rahmat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum diketahui pasal pencucian uang yang diterapkan KPK terhadap Pepen.
Dalam penyidikan ini, KPK menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak yang diduga terkait kasus Pepen. Mereka yang mengembalikan ialah Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro.
Belum diketahui nilai uang yang dikembalikan Reny. Sementara Chairoman mengembalikan Rp 200 juta yang kini sudah disita.
Penyidikan kasus Pepen ini masih dilakukan oleh KPK. Masih akan berkembang hingga kembali menjerat tersangka baru?
Respon (3)