Pelaku Cabul Gadis Cibitung Belum Ditangkap, Polisi Tunggu Korban Lahiran

  • Bagikan
Polisi Bekuk 2 Pelaku Cabul Terhadap Bocah Dibawah Umur
Ilustrasi pencabulan

Pria inisial S (47) di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dilaporkan mencabuli anak tetangganya berusia 15 tahun hingga hamil. Pelaku hingga saat ini belum ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada terduga pelaku. Namun pelaku saat itu tidak mengakui sehingga polisi perlu pembuktian ilmiah, yakni dengan melakukan tes DNA.

“Memang si korban menyatakan lewat ibunya itu tersangka. Setelah kita klarifikasi, kan tidak mengakui, maka kan perlu pembuktian saintifik,” kata Gidion saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

Gidion mengatakan pihaknya akan melakukan tes DNA untuk membuktikan pelaku memperkosa korban. Namun tes DNA bisa dilakukan setelah bayi yang dikandung anak korban lahir.

Baca Juga: Dicabuli Tetangga Satu Tahun, Gadis 15 Tahun di Cibitung Hamil 5 Bulan

“Satu-satunya pembuktian saintifik untuk kasus ini DNA, nah DNA ini kan bisa keluar, bisa diambil, setelah keluar dari kandungan,” katanya.

Meski begitu, polisi tetap berusaha mencari alat bukti lain. Di samping keterangan korban, polisi akan mencari keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

“Terus apakah itu tidak bisa mencari pembuktian lain? Ya sambil jalan itu mengambil DNA, kita mencukupi alat-alat bukti yang lain, alat bukti yang lain kan hanya keterangan saksi, berapa pun saksi yang kita periksa, itu nilainya satu. Itu kalau ada keterkaitan antarsaksi, keterangannya pas gitu,” bebernya.

Sebelumnya, S dilaporkan atas dugaan mencabuli di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Korban berusia 14 tahun itu dilaporkan telah hamil 5 bulan akibat pemerkosaan tersebut.

  • Bagikan